MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id — Sesuai UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan Surat Perintah Kapolsek Medan Area, Nomor: Sprin / 114 / II /2020 tanggal 08 Februari 2020 tentang pelaksanaan Razia, untuk itu telah dilaksanakan kegiatan Razia di Jalan A.R. Hakim Medan.
Kegiatan razia ini dilakukan oleh Tim Polsek Medan Area, Minggu (9/2/2020) sekitar pukul 00.00 WIB hingga 01.00 WIB. Adapun Tim Personil dalam kegiatan Razia Polsek Medan Area tersebut yakni Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH.MH, Panit 2 Reskrim, Panit 2 lantas (Pawas) dan Personil piket fungsi serta Personil Sabhara Polda Sumut.
Baca juga:
Sebelum Pelaksanaan hunting dimulai Apel dilaksanakan sekaligus memberikan APP yg dipimpin oleh Kapolsek Medan area Kompol Faidir Sh.Mh dan Razia dilakukan untuk antisipasi 3C dan barang terlarang seperti: Narkoba, senpi dan sajam serta kelengkapan dokumen kendaraan.
Pada pukul 00.00 WIB kegiatan hunting dimulai dengan sasaran kegiatan balap liar di Jalan A.R. Hakim Medan, depan Rumah Makan Garuda.
Baca juga:
Dalam kegiatan razia tersebut memperoleh Hasil: Tindak pidana Nihil, tidak adanya Pelanggaran LL, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Honda CBR BK 3907 TAR dengan tanpa Dokumen. Dan sepeda motor tersebut dibawa langsung ke Mapolsek Medan Area.
Sekitar Pukul 01.00 WIB, giat Razia dihentikan dan sekitar pukul 01.10 WIB, Beat 2 kembali melakukan patroli rutin dan unit lainnya menyesuaikan ke komando untuk penguatan Mako. Dalam kegiatan razia ini, situasi aman dan terkendali.
(tp/011)
Editor: Ezri
Komentar