Residivis Curanmor Ditembak Polsek Medan Area

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Berakhir sudah aksi kawanan pencuri motor yang kerap beraksi di Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Polisi yang menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian itu melakukan penyelidikan.

Alhasil, dua orang diduga pelaku berinisial EEL (28) dan RA (18) ditangkap. Satu pelaku terkapar kena tembak polisi.

“EEL kita berikan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya, karena melawan petugas saat pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (24/3/2022).

Penangkapan pelaku setelah petugas mendapat laporan kasus hilangnya motor milik korban yang terparkir di Jalan Ismailiyah, Medan.

“Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

Firdaus mengatakan, pelaku menjual motor curian itu kepada seseorang berinisial F alias Ganda seharga Rp 4 juta.

Baca Juga:  Warga Batubara Alami Pembengkakan dan Meninggal Diduga Usai Divaksin Covid, Diboyong ke RS Adam Malik

“Uang penjualan motor curian untuk membeli narkoba dan main judi,” imbuhnya.

Baca Juga:  LSM LP3D Laporkan Resmi Bupati dan Mantan Kadis PMD Tapteng atas Dugaan Korupsi

Diketahui, EEL merupakan residivis tahun 2021 di Polsek Tanjung Morawa dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Ranmor).(TP/tra)

 

Komentar