BANYUWANGI | TRANSPUBLIK.co.id -Ditahannya Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi atas dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara hingga mencapai 1,4 Miliar adalah noktah hitam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, khususnya di Kabupaten Banyuwangi, disaat Pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi melalui implemintasi Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa gencar mendorong laju pembangunan demi tercapainya visi Indonesia maju dari Desa.

Sementara itu menurut ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Hartono Latif, saat dihubungi Reporter Trans Publik,co.id melalui via WhatsApp, Jum’at (28/5/2021) sekira pukul 13.03 WIB menyampaikan, Kejadian hari ini harus dijadikan cermin bagi semua pemangku kepentingan khususnya penyelenggara pemerintah Desa. Bahwa penghormatan negara melalui Undang-Undang Desa kepada hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa beserta seluruh kebijakan yang menyertainya termasuk fasilitas berupa anggaran yaitu Dana Desa.
Dan lainnya jangan lantas justru hanya melahirkan raja-raja kecil yang berkuasa tanpa mengindahkan peraturan perundang- undangan, hanya demi memperkaya diri-sendiri serta keuntungan kelompok semata.
Karena sesungguhnya jabatan itu dambaan untuk tujuan mengabdi kepada Desa dalam mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
“Tujuh tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa yang diikuti gelontoran anggaran trilyunan rupiah kepada Desa. Pada kenyataannya saat ini masih jauh dari sempurnanya capaian tujuan pembangunan ketaatan pada regulasi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban masih teramat lemah. Bahkan tak sedikit penyelenggara pemerintahan yang tidak melek regulasi. Belum lagi jika melihat fakta adanya oknum yang tidak peduli atas peraturan yang ada, sehingga bertindak semaunya sendiri,” kata Rudi Hartono Latif.
Lanjut Rudi, meskipun pada satu sisi kita mensyukuri aparat penegak hukum tegas menindak tindak pidana seperti yang disangkakan, kita harus prihatin hal ini masih terjadi bahkan hingga di level Desa. Oleh karenanya momentum ini sudah selayaknya menggugah kita semua agar turut berpartisipasi aktif dalam gerakan membangun sekaligus menyelamatkan Desa.
“Bagaimanapun juga membangun Desa untuk mewujudkan visi Indonesia Maju tidak bisa disukseskan oleh sehebat apa pun Presiden Jokowi serta Bupati dan Wakil Bupati baru kita yaitu, Ipuk Fiestiandani dan Sugirah saja. Akan tetapi butuh kepedulian nyata kita semua segenap elemen warga masyarakat.
Regulasi dari pemerintah pusat di butuhkan sebagai guidance, Pemerintah Daerah harus memberikan pembinaan dan pengawasan yang baik, Pemerintah Desa dan BPD beserta Lembaga Kemasyarakatan Desa harus melek sekaligus taat hukum. Di samping itu kehadiran Pendamping Desa, Akademisi kampus, pegiat sosial, aktivis NGO, media massa, aparat penegak hukum, tokoh agama dan masyarakat beserta segenap elemen warga lainnya juga dibutuhkan dalam memberikan kontribusi nyata. Karena tujuan pembangunan tidak mungkin tercapai secara ideal jika tanpa adanya sinergi partisipasi aktif segenap potensi modal sosial yang ada.
“Oleh karenanya itu pula semua pihak selayaknya tidak hanya menghujat tersangka atau terdakwa, akan tetapi terus menerus introspeksi guna meningkatka peran sertanya dengan bertanya kepada diri sendiri apa hal nyata yang sudah kita persembahkan untuk Desa,” jelasnya.
Masih kata Rudi Hartono Latif menambahakan, Atas tindakan tegas Kejaksaan kali ini, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Kabupaten Banyuwangi sangat mengapresiasi penegakan hukum yang seadil-adilnya. Dan juga setegak-tegaknya patut didukung sepenuhnya. Karena dengan penegakan hukum ini diharapkan berdampak efek jera bagi kita semua. Penegakan hukum harus benar-benar tidak tebang pilih dan tajam menyasar hanya kepada beberapa oknum tapi tumpul kepada sebagian besar lainnya.
“Sebagaimana kita ketahui melalui penginderaan lapang maupun media , bahwa telah banyak laporan dugaan tindak pidana yang masuk inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan. Ada yang berupa dugaan mark up anggaran kegiata, korupsi, pungli, suap, hingga rekayasa serta pemalsuan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban. Disamping itu, banyak pula praktek-praktek busuk yang meskipun belum àda yang melaporkan. Akan tetapi jelas nyata terjadi seperti pungli bantuan sosial dan bedah rumah, pungli PTSL, penggelapan pungutan pajak, pungli pengurusan dokumen publik, serta hal-hal lainnya. Namun pada kenyatannya hingga kini belum ada tindakan hukum yang jelas, sehingga menjadi ranah abu-abu yang berpotensi dipermaikan oleh oknum-oknum yang berkepentingan memetik manfaat.
“Akhirnya, kami mengajak kepada kami sendiri beserta kita semua, untuk lebih melek regulas, taat hukum, dan meningkatkan partisipasi aktif yang nyata dalam semangat Bersama Membangun Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju,” pungkasnya.
(TP/ M. Sholeh)
Komentar