Polisi Tangkap 2 Penyelundup TKI Ilegal di Tj.Balai

TJ.BALAI | TRANSPUBLIK.co.id – Polisi menangkap dua pelaku penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya berinisial MIS (40) dan NAS alias Yasir (35). Mereka ditangkap Selasa (8/2/2022).

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan PMI ilegal.

“Dari rumah itu petugas mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, melalui jalur laut,” katanya, Kamis (10/2/202) malam.

Ia menjelaskan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap keduanya.

“MIS berperan sebagai pencari calon PMI dan NAS merupakan pengantar para PMI,” ungkapnya.

Kepada polisi MIS mengaku pada Selasa 1 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB menyerahkan perempuan calon PMI bernama Lidia Anggraini.

Baca Juga:  Kodim 0309/Solok Menggelar Tradisi Satuan, Lepas Sambut Komandan Kodim

“Ia akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen berinisial NAS,” ujarnya.

Baca Juga:  Longsor Timbun 6 Rumah di Karo, 23 Orang Penghuni Selamat

Petugas menyita barang bukti tiga unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI.

Mereka dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.(TP/ad/ss)

 

Komentar