TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Sabtu (22/5/2021) pukul 11.00 WIB.
Kedua pria tersebut bernama ZL alias Budi (37) dan AAH (30) yang keduanya adalah warga Jln. Prof. Dr. Hamka, Lk.VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa kerapkali ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri warna kulitnya sawo matang, dan sering menggunakan kaos bergaris abu-abu diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dengan kesigapan Tim Elang Sakti Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung bergerak menuju TKP guna melakukan pengintaian dan penyelidikan atas kebenaran informasi masyarakat tersebut.
Ketika personil melihat orang dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat tersebut, langsung menangkap dan mengintrogasi serta menggeledah badan laki-laki tersebut serta sekitarnya.
Hasil penggeledahan terhadap pria tersebut dan sekitarnya, petugas menemukan 1 unit HP merk samsung dan 1 buah kotak rokok merk EVO warna biru dari tempat sampah yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan, dan didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu. Pelaku AAH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Pada saat bersamaan ketika pelaku AAH diamankan, petugas melihat ada seorang pria yang berlari kearah sebuah rumah, karena petugas menaruh curiga seketika itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria tersebut.
Petugas menggeledah pria yang bernama ZL tersebut dan dari saku celananya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah HP merek samsung. Hasil introgasi ZL alias Budi mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
Kedua pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu beserta barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,76 gram dan berat bersih 0,98 gram kini sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan proses hukum.
“Sementara itu pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat 1 subs. pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” jelas Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan, melalui relisnya, Jumat (28/5/2021).
(TP/AH)


Komentar