RFS Diduga Bawa Shabu, Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Res Narkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – RFS alias Amos (34) warga Lingkungan X, Kerasaan Atas, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun harus mendekam dijeruji besi Mako Polres Simalungun setelah ditangkap Tim Opsnal Sat res Narkoba Polres Simalungun lagi membawa narkotika jenis Shabu.

Pelaku akrab dipanggil Amos itu ditangkap dipinggir Jalan Melati Afdeling II, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (28/4/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib.

Penangkapan itu berawal adanya laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten bahwa Pelaku Amos sering mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (28/4/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Amos sedang mengendarai sepedamotor Kawasaki Ninja warna biru tanpa plat no pol di Jalan Melati Afdeling II, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.

Selanjutnya Tim Opsnal menemukan barang bukti yang terselip di dalam kap samping sepeda motornya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu. Saat diinterogasi Pelaku Amos mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki didaerah Simpang Gambus Kabupaten Batubara.

Adanya pengakuan itu Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Amos dan barang bukti keruangan penyidikan Sat res Narkoba Polres Simalungun.

Baca Juga:  Jurnalis Ryan Noer Sinaga Sebagai Juara I Lomba Karya Jurnalis Penanganan Covid-19

“Pelaku RFS alias Amos sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021) siang sekira pukul 13.15 WIB.

Baca Juga:  Imbauan Satgas Preentip Polrestabes Medan ke Masyarakat Agar Mudik Lebaran Aman

(TP/AR)

Komentar