TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id -Proyek betonisasi yang berlokasi di Kampung Kebon Kelapa Pekayon RT 03/ RW 04 Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang diduga kuat tidak sesuai bestek. Kurangnya pengawasan yang ketat baik dari konsultan pengawas maupun Pelaksana teknis dari Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang, ada dugaan kecurangan penyelewengan dengan mengurangi volume pekerjaan proyek fisik jalan betonisasi.
Proyek betonisasi aspirasi Pagu Dewan DPRD PDIP SUPARDI DAPIL 4 yang dikerjakan oleh PT. MITRA BANTEN PERKASA. dengan ketebalan 15 centimeter Namun, fakta di lapangan tidak sesuai spesifikasi.

Tak hanya itu, pantauan tim media di lapangan tak nampak terpasang papan proyek sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Saat dikonfirmasi , ke salah seorang Pengawas dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DMSDA) Mengenai papan KIP yg tidak terpangpang di lokasi mengatakan, tidak mengetahui sumber anggaran proyek betonisasi tersebut dan tak tau pasti berapa volume pengerjaannya.
“Padahal kemarin sudah saya kasih tau pak ke pelaksananya terkait papan kip harus di pasang” ucap pengawas saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/4/2021) malam.
ARIS lembaga aliansi indonesia.komando Garuda sakti (KGS), mengungkapkan Mengenai papan KIP yang seharus nya terpapang di lokasi Untuk mencegahan Terjadinya Kegagalan Kontruksi, oleh karna itu sebagai praktisi kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar benar bisa mempertanggung jawabkan pekerjaannya,
Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Lanjut, Aris mengatakan dari ketinggian begisting pun sudah menyalahi aturan yang seharusnya begisting 15 cm, tapi faktanya di lapangan ketinggian begisting hanya ada 14 cm. “Dan Amparan plastik pun tidak merata diduga kuat proyek betonisasi di wilayah Pekayon dijadikan ajang korupsi oleh oknum kontraktor,” ketus Aris.
“Kami berharap inspektorat BPKD kejaksaan agar menindaklanjuti dan evaluasi kegitan di wilayah Kampung Kebon Kelapa Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, sesuai undang-undang di negara ini, karena diduga ada indikasi Korupsi,” tandasnya disaat diwawancara Tim wartawan Transpublik.co.id di lapangan.
(TP/Sari Gunawan)


Komentar