Polda Sumut Pulangkan 212 PMI Ilegal

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja telah selesai dilakukan oleh tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

Selama menjalani pemeriksaan, 212 PMI ilegal itu dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si menuturkan para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja.

“Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB,” tutur Kapolda Sumut saat press release, Senin (22/8/2022).

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai Teroris

Panca mengatakan ke 212 PMI ilegal ini menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja.

“Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga di antaranya sudah diamankan,” ucapnya.

Baca Juga:  Team Opsnal Sat Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Seorang Sopir Diduga Pengguna Sabu

Panca menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.

“Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamankan dan dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dialog Interaktif Halo Polisi: Fungsi dan Tugas Pokok Bid Propam Polda Sumut

“Agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk tak bekerja di luar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali,” tutup Panca.

(TP/ES)

Komentar