Polsek Bangun Ringkus Komplotan Pelaku Perampasan Dengan Kekerasan

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id -Pada hari Senin (27/4/2020) Rhonny Star Gultom (38) warga Balam Sempurna Km 31 dusun Karya Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau berserta rekannya Rimhot Lumbantoruan (48) warga perumahan Griya Mazmur II gang Kulit, Kelurahan Sidomuliyo Barat, Kecamatan Tampan, Propinsi Riau menjadi korban perampasan oleh 5 (lima) gerombolan perampok di Jalan Asahan Km 13-14 Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Menurut keterangan korban saat membuat laporan di Polsek Bangun, pada saat melintas di Jalan Asahan perbatasan antara wilayah Polsek Bangun dengan Polsek Perdagangan, dengan mengendarai kendaraan mobil pick up grand max BM 8734 TT yang dikemudikan Rhonny Gultom telah diikuti oleh satu unit mobil avanza.

Karena merasa terus dibuntuti, korban pun mempercepat laju kendaraannya, namun pada saat di TKP tepatnya di KM 13-14 Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, korban dipepet dan dihadang oleh lalu korban memberhentikan kendaraannya.

Disaat itu turun 3 (tiga) orang pelaku seraya berkata “KENCANG KALI KAU BAWA MOBIL” DIBELAKANG SANA SUDAH KAU TABRAK ANJING KU” GANTI RUGI ITU “KELUAR KALIAN” PASTI BAWA NARKOBA KALIAN BIAR DIPERIKSA DULU, kemudian pelaku mengambil sebuah hp milik korban sambil berkata SINI HANDPHONE MU seolah pelaku melakukan pemeriksaan di handpone korban.

Baca Juga:  Pembagian BLT DD Desa Gelam Sei Serimah Berjalan Lancar

Kemudian pelaku menempelkan dan menekankan sebilah pisau ke leher korban Rhonny Star, sambil berkata SERAHKAN DOMPET MU KALAU TIDAK SAYA LOBANGI LEHER MU lalu korban dan saksi menyerahkan dompet mereka kepada salah satu pelaku yang sedang menyenteri isi mobil.

Setelah dompet dan handpone diserahkan, selanjutnya pelaku mengambil kunci kontak mobil korban, dan membawa mobil tersebut ke arah kota Pematang Siantar.

Baca Juga:  Perwira Polres Batu Bara Minta Maaf, Setelah Perselisihan Dengan Wartawan

Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB korban mendatangi Polsek Bangun untuk membuat laporan atas kejadian yang dialami nya, selanjutnya petugas piket SPK dan Unit Reskrim mendatangi TKP langsung dipimpin oleh Kapolsek, setelah melakukan tindakan kepolisian melakukan foto Tkp, sket Tkp, olah Tkp, dan memintai keterangan saksi serta mengumpulkan bukti bukti lainnya.

Dari keterangan korban dan saksi dan petunjuk yang ada berupa ciri ciri pelaku dan dari kendaraan yang digunakan, serta hasil chek post handpone yang diambil pelaku, penyelidik dan penyidik unit reskrim Polsek Bangun menemukan titik terang, mengetahui tentang identitas serta keberadaan pelaku.

Selanjutnya Kapolsek bersama anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap (3) tersangka pelaku atas nama Turedo Tambunan dari dalam warnet melo Jalan gotong royong Kelurahan Sigulang gulang kota Pematang Siantar, Manuel Patar Halomoan Simanjuntak alias Ucok dan Elpin Johanes Jebua yang ditangkap pada pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di simpang Kerang Kota Pematang Siantar, sedangkan dua pelaku lain yakni Bedol dan Pranata masih dalam tahap pencarian dan pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga:  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Tangkap Pelaku Dugaan Pencurian dengan Pemberatan

Dari ke tiga tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merek samsung milik korban serta serta uang tunai sejumlah 450 ribu (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sementara korban mengalami kerugian materil berkisar 11 juta rupiah (sebelas juta rupiah) pasca kejadian tersebut.

Kapolsek Bangun AKP B. Manurung SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak perampasan dengan kekerasan tersebut.

(TP/AR)

Komentar