Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Tangkap Pelaku Dugaan Pencurian dengan Pemberatan

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id Tim Opsnal Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap 1 orang pelaku pencurian dengan pemberatan, Jumat (17/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

“Adapun penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi sesuai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 277 / VI / 2020 /SU / Res T. Tinggi /Spkt TT, Tanggal 30 Juni 2020 atas nama Pelapor  Suwandi (39), buruh, warga Jalan Bunga melati Perumahan Bajenis Kota Tebing Tinggi, dan korban atas nama Ali alias Aseng (40) warga Jln.Ir.Juanda Kelurahan Karya Maya, Kec.Rambutan, Kota Tebing Tinggi,” ucap Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif, SH. S.IK. MH melalui Kasubbag Humas AKP J. Nainggolan, Sabtu (18/7/2020).

Kronologis kejadian lanjut Kasubbag, Pada hari Sabtu tgl 27 Juni 2020  pukul 19.30 wib telah terjadi pembongkaran gudang milik Ali als Aseng di Jalan Juanda, Kel. Karya Jaya, Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan pelaku melakukan pencurian dengan merusak atap seng dan pelaku mngambil tembaga seberat 1,6 ton yang ditafsir kerugian Rp. 100 Juta.

Awal dibuat Laporan Polisi, “Pelaku pencurian masih dalam Lidik dan dari hasil penyelidikan maka Sat Reskrim berhasil menangkap yang di duga pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama Hari Agus Wijaya alias Ari Bocor (32) warga Jon. Ir. Djuanda, Kel.Karya Jaya, Kec.Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan barang bukti ikut diamankan yaitu 2 potong baju, 1 potong celana jeans dibeli dari hasil kejahatan,1 stell baju kaos dan celana ponggol yang digunakan saat melakukan pencurian,” terangnya Kasubbag Humas AKP J. Nainggolan.

Baca Juga:  Bupati Berikan Motivasi bagi Pelajar Asal Pakpak Bharat Saat Kunjungi UGM

(TP/Willi Harianja)

Komentar