SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Pada hari Kamis (23/4/2020) sekira pukul 18.15 WIB, Polsek Saribu Dolok melakukan penangkapan kepada tersangka kasus narkoba dari ladang kopi di Dusun Sippan Nagori Silimakuta Barat, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Awal penangkapan Kapolsek Saribu Dolok Iptu Hosea Ginting. SH sekira pukul 17.30 WIB menerima informasi dari masyarakat, bahwa disebuah ladang kopi akan ada seorang pria dengan ciri ciri berbadan tinggi besar dan gemuk yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya Kapolsek bersama anggota meluncur ke TKP untuk melakukan pengintaian, sekira pukul 18.15 WIB personil melihat ciri ciri orang yang disebutkan diatas, dan langsung dilakukan penangkapan kepada orang tersebut yang diketahui bernama Sudianto Manihuruk (36) warga dusun Janji Mariah, Nagori Sibangun Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Kemudian personil melakukan penggeledahan terhadap Sudianto, dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, berikut perlengkapan untuk memakai sabu, berupa kaca pirex, dua sedotan kecil, serta satu cup air mineral.
Personil pun memboyong tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mako Polsek Saribu Dolok untuk pemeriksaan, selanjutnya tersangka dilimpahkan ke kantor sat res narkoba Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Saribu Dolok Iptu Hosea Ginting, SH membenarkan telah melimpahkan tersangka ke kantor sat res narkoba Polres Simalungun.
(TP/AR)


Komentar