DELI SERDANG | TRANSPUBLIK.co.id – Pada Kamis (4/6/2020) saat dikonfirmasi awak media dari Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ipda Pol Jaya Syaputra SH menyampaikan Polsek Percut Sei Tuan telah mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi nakortika jenis sabu tepatnya di Alfamart jln Sekip, Kel Sekip, Kec Medan Petisah pada penangkapan oleh Sat Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Senin (18/5/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Dengan halnya kemudian Tim Sat Reskrim Polsek Percut Sei Tuan tindak lanjuti informasi tersebut melakukan pergerakan ke lokasi tkp (tempat kejadian perkara), langsung diamankan 2 tsk (tersangka) pria mengendarai sepeda motor ditempat tersebut serta ditemukan dalam bungkusan plastik asoy warna merah yang berisikan 2 plastik klip besar telah ditemukan nakortika jenis sabu.
Dengan dilanjuti Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan pengamanan terhadap kedua tsk (tersangka) beserta barang bukti yaitu 4 buah plastik klip besar berisikan nakortika jenis sabu diperkirakan dengan berat 200 gram, serta 1 unit sepeda motor Beat plat nopol BK 2010 ADL dan 1 unit mobil Nissan Livina plat nopol BK 1533 AF diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Dalam pengembangan lanjut disebuah penginapan tsk (tersangka) di ruang kamar telah juga ditemukan nakortika jenis sabu begitu juga dari mobil tersangka yang terpakir di halaman penginapan.
“Para tersangka telah dijerat pasal 114 ayat (2) jo, pasal 112 ayat (2) subsidir pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan tentang nakortika,” tandasnya Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ipda Pol Jaya Syaputra SH.
Berikut dari para tersangka yang diamankan yaitu M. Satria Rahman Marbun (29) warga jln Setia Budi, Kel Tanjung Sari, Kec Medan Selayang dan Alzwin Habib Simanjuntak (27) warga jln Eka Rasmi, Kel Gedung Johor, Kec Medan Johor beserta barang bukti nakortika jenis sabu.
(TP/Loebis)


Komentar