Diduga “Wahyu” Asyik Nyabu Dibekuk Tim Rajawali Bersinar Kota Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa, Kamis (3/6/2021) sekira pukul 02.50 WIB di Jalan Rao Lk.III, Kel. Mandailing, Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Tersangka berinisial MI (26) alias Wahyu warga Jln. Lengkuas Lk.II, Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan, Senin (07/06/21) dalam pres relisnya mengatakan, pelaku diamankan polisi setelah adanya laporan dari masyarakat, perihal di rumah pelaku sering dijadikan tempat mengkonsumsi sabu.

Lebih lanjut dikatakannya, atas laporan tersebut, Tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan pengintaian di rumah pelaku. Setiba di lokasi ternyata benar pelaku sedang berada di dalam rumah, tepatnya di ruang tamu sedang menggunakan sabu. Saat digeledah di dalam rumah pelaku, polisi menemukan lima paket sabu seberat 5,26 gram (netto 3,66 g) dari ventilasi (lubang angin) jendela, di ruang tamu dan dua bungkus plastik klip kosong serta satu timbangam digital.

Baca Juga:  Gelar Apel Ops Keselamatan Toba - 2022, Kapolres Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan

Setelah di intrograsi polisi, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kasubbag.

Kini, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Baca Juga:  Kapolres Samosir Pimpin Press Relis Januari-Februari, 17 Pelaku Kejahatan Ditangkap

(TP/AH)

Komentar