TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria dewasa, Ryan Taufik Panjaitan (32) warga Dusun IV Desa Paya Bagas, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Sergai yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Doraria Simanjuntak SH MH, Selasa (28/7/2020) membenarkan penangkapan dan mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian kabel PJU gerbang pintu tol Tebing Tinggi – Medan.
Disebutkan, pelaku awalnya ditangkap sekuriti pintu tol Tebing Tinggi – Medan, Budi Dharma (22) dan Andry Hardayu (28) di Dusun III Desa Paya Bagas, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Sergai, saat petugas gerbang tol Medan – Tebing Tinggi melakukan patroli, Minggu (26/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB dan melihat seorang laki – laki jongkok dan mengorek tanah dekat kabel PJU (Penerangan Jalan Umum) di simpang Gerbang Tol, tepat nya di Dsn. III, Ds. Paya Bagas, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Sergai.
Selanjutnya, kedua sekuriti mengamankan pelaku bersama barang bukti, berupa kabel, linggis dan penjepit kaka tua ke pos pintu tol Tebing Tinggi kemudian menyerahkannya ke Polsek Tebing Tinggi dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP / 84 / VII /2020 / SU / Polsek T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 27 Juli 2020.
“Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti, ” tegas Iptu Doraria Simanjuntak.
(TP/Willi Harianja)


Komentar