Diduga Pengedar dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu, Deni Diciduk Tim Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, Sat Res Narkoba Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan dan penahan terhadap seorang laki-laki dewasa diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.

Tersangka diduga pemilik dan pengedar sabu tersebut berisinisial DR alias Deni (29) berpropesi wiraswata merupakan warga Jln. Mesjid No.42, Lk. VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ditangkap pada Sabtu (05/06/21) sekira pukul 00.30 Wib.

Kasat Narkoba, AKP Yunus Tarigan, melalui Subbag Humas Polres Tebing Tinggi, Brigadir Andreas Sinaga, dalam relisnya membenarkan adanya penangkapan terhadap DR alias Deni.

“Berdasarkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah yang berada di Jln.Harjo lk.I Kel.Tebing Tinggi Lama Kec.Tebing Tinggi Kota dicurigai memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu,” kata Andreas Sinaga.

Tanggap akan informasi tersebut, lanjut Sinaga, Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung melalukan lidik dengan mendatangi rumah yang dimaksud. Sesampainya di TKP pukul 00.30 wib petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama DR alias DENI.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka alhasil ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis shabu yang mana sebelumnya Deni sempat mencampakkan barang bukti tersebut namun dilihat oleh petugas. Selanjutnya petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dari bawah karpet disamping Deni duduk.

Baca Juga:  Terduga Pria Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Simpang Polres Rokan Hilir karena Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Deni bersama barang bukti 8 ( delapan) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 19,38 gram dan berat bersih 16,94 gram, (satu) buah plastik klip kosong dan1 (satu) buah dompet kecil warna putih kini sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Pria Asal Belawan Tertangkap Basah Bawa 49 Kg Ganja

Atas perbuatannya, Deni dipersangkakan Pasal 114 ayat (2 ) subs.pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(TP/AH)

Komentar