Pria Asal Belawan Tertangkap Basah Bawa 49 Kg Ganja

KEPRI | TRANSPUBLIK.co.id – Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan peredaran 49 kg ganja. Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial I warga Medan Belawan ditangkap.

Awalnya petugas mendapat informasi adanyapengiriman narkoba dari Aceh menuju Kepri pada 28 April 2022. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan.

“Petugas menemukan adanya aktivitas bongkar muat di becak bermotor pada malam hari,” kata Komandan Kapal Kedidi Polairud Baharkam Polri, Iptu Rizky Hidayah Harahap, Jumat (13/5)

Petugas lalu melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti 49 kg ganja.

Baca Juga:  107 Warga Desa Kalibarumansi Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19

“Ganja itu rencananya akan dikirim ke daerah Kepri menggunakan kapal dari Pantai Anjing, Belawan,” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolri Sebut 475.420 Paket dan 2.471.217 Kg Beras ke Warga Selama PPKM Darurat

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan narkoba.

“Namun pelaku mengaku sudah sering mengedarkan barang haram itu,” tukasnya. (TP/tra-ss)

 

Komentar