TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id-Seorang pria dewasa berinisial WAP alias Winton (35) warga Jln. Letda Sujono Lk.II Kel.Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi terciduk oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Winton ditangkap personil kita di Jln. Letda Sujono Lk.II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH.MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto kepada kru media.
Tanggap akan informasi dari masyarakat lanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jln.Letda Sujono Lk.II. Kel.Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah warung.
Setibanya di lokasi petugas melihat ada seorang laki-laki dewasa sesuai informasi warga yang dicurigai sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu berada di warung tersebut.
“Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Winton. Saat penangkapan terjadi petugas menemukan dari kekuasaan dan pengawasan pelaku barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) bungkus plastik transparan dan uang tunai Rp.500.000,- dengan rincian 4 lembar uang tunai Rp.100.00,- dan 2 lembar uang tunai Rp.50.000,-,” papar Agus Arianto.
Barang bukti yang ditemukan dipertanyakan petugas siapa pemiliknya dan pelaku Winto mengakui dan membenarkan barang haram tersebut adalah miliknya.
“Guna proses hukum selanjutnya petugas membawa diduga pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasubbag.
(TP/AH)

Komentar