2 IRT Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Diduga Miliki dan Kuasai Sabu

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Dua (2) Ibu Rumah Tangga (IRT) telah diamankan Tim Rajawali Bersinar Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari Jln. P. Sumbawa Lk. III Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyatso, S.IK didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH. MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut pada wartawan, Minggu (12/9/2021) siang.

“Benar telah diamankan 2 (dua) orang wanita dewasa berstatus ibu rumah tangga, masing-masing berisinial JH alias KJ (43) warga Jln. P. Seribu Lk.III Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan W alias Wati (33) warga Jln. Mesjid Lk.VI Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi,” ucap Iptu Agus Arianto.

Lebih lanjut Kasubbag menerangkan bahwa saat penangkapan terhadap kedua diduga pelaku tersebut dilakukan petugas menemukan barang bukti.

Dari tangan JH alias KJ petugas menemukan dan menyita berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,24 gram, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah tas sandang warna putih corak hijau, 1 (satu) buah bekas plastik susu merk Appeton WG warna putih dan 1 (satu) buah bekas plastik bedak merk Ovale warna putih.

Sementara dari tangan diduga pelaku W alias Wati petugas menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan 1 (satu) lembar uang Rp. 5.000.

Baca Juga:  Labfor Polri Masih Terus Memeriksa HP dan CCTV Kasus Brigadir J Secara Scientific Crime Investigation

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku tentang kepemilikan barang bukti tersebut, keduanya mengakui bahwa barang haram itu adalah milik mereka berdua.

Baca Juga:  Poldasu Bongkar Jaringan Sabu Internasional

“Selanjutnya petugas membawa kedua diduga pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan bagi kedua diduga pelaku adalah Pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus Arianto

(TP/AH)

Komentar