Dengan Gerak Cepat Polsek Padang Hulu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Dua orang diduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi yang dipimpin langsung Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya bersama Unit Reskrim Polsek Padang Hulu, Rabu (27/1/2021).

Sesuai dengan keterangan Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya, SH dengan kronologis kejadian, dimana pada hari Selasa (26/1/2021) Sekira Pukul 18.00 Wib,Pelapor/Korban atas nama MARAH AMAN PANJAITAN warga Jalan Gatot Subroto Km.02 Lk. VI Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Dandim 0311/Pessel Hadiri Upacara Pendidikan Nasional

Melaporkan kepada Polsek Padang Hulu  bahwa sepeda motor miliknya yang diparkirkan teras depan rumahnya sudah tidak berada lagi, selanjutnya kita bersama Kanit Reskrim Ipda Sonang Siriger dan Team Unit Reskrim, menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan Penangkapan terhadap Para Pelaku dengan pembuktian dan Keterangan benar bahwa pelaku yang mengambil Sepeda Motor milik korban,sewaktu korban sedang menghidupkan sepeda motor dan kunci dlm keadaan tergantung lalu pelaku  AG  bersama temanya RM selanjutnya menjual sepeda motor tersebut di  Medan dgn Inisial BK (Masih DPO),” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Sindikat Narkoba Tj.balai dan Jaringan dari Lapas Tebing Tinggi Dibongkar Polres Asahan

Adapun nama pelaku lanjut Kapolsek yaitu Angga Syahputra Manik alias Angga (23) warga Jalan Bahbolon Lk. III Kel. Pelita Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan Ronaldo Marpaung Alias Onang (24) warga Jalan Lubuk Raya Kel. Pelita Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi,dan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil Penjualan 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy No Pol BK 3286 NAF.

Baca Juga:  Revisi Otonomi Khusus untuk Mensejahterakan Rakyat Papua

“Akibat kejadian tersebut, pihak korban diperkirakan mengalami kerugian materil Rp 10.000.000.-(Sepuluh Juta Rupiah),” tutup Kapolsek.

(TP/Willi Harianja)

Komentar