Tukang Becak Bawa 10 Kg Sabu, Dibekuk Petugas Polrestabes Medan

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Seorang penarik becak motor (parbetor) yang kerap disapa Ujang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, saat berjalan santai tenteng 10 Kg sabu.

Penangkapan Ujang dilakukan di Jalan Titi Papan, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Helvetia pada Minggu (13/3/2022) lalu.

Menurut Wahyu, warga sekitar penangkapan, sebelum ditangkap Ujang meletakkan bungkusan berisi sabu di atas becaknya.

Dari informasi yang didapat, bungkusan tersebut berisi 10 Kg sabu.

Baca Juga:  Jabatan Pangdam V/Brawijaya dan Aster Kasad Diserahterimakan

“Kalau enggak salah barang buktinya 10 Kg sabu. Selama ini dia (Ujang) itu bekerja sebagai penarik becak motor,” kata Wahyu, Jumat (18/3/2022).

Wahyu mengatakan, saat penangkapan lokasi kejadian sempat ramai.
Warga pun heboh, karena tak menyangka parbetor bernama Ujang terlibat peredaran narkoba.

“Memang dia (pelaku) tukang becak. Kaget semua warga sini karena nggak ada yang tau di jualan barang haram,” sebutnya.

Baca Juga:  Bareskrim Polri dan Ombudsman Siap Bergandengan Tangan Perbaiki Pelayanan Publik

Wahyu mengatakan, saat ditangkap polisi pelaku hanya bisa pasrah di atas becaknya.

Setelah itu pelaku dibawa ke Polrestabes Medan.

“Langsung dibawa polisi dia, katanya di bawa ke Polrestabes Medan. Polisinya pakaian biasa semua waktu penangkapan, sempat ramai juga disaksikan warga lain, heboh juga waktu itu,” tuturnya.

Baca Juga:  Hasil Persidangan Praperadilan PN Rohil, Polda Riau dan Polres Rokan Hilir Dinyatakan Menang

Terkait penangkapan itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkannya.

“Benar. Sedang dalam pengembangan lanjut oleh Sat Narkoba,” katanya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung juga mengatakan bahwa, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan.

“Ya. Sedang dikembangkan,” pungkasnya.(TP/Gayus hutabarat)

 

Komentar