Tersangka Inisial ASR Terciduk Oleh Reskrim PolsekMedanKota,Membawa Narkotika

Transpublik.co.id : MedanKota- Dalam keterangan press release,Tim Reskrim PolsekMedanKota Sergap Tersangka Pria Saat Berkendaraan SepedaMotor,Membawa Narkotika Jenis Ganja Jum’at (11/06/21) dalam keterangan pers pada awak media

Berdasarkan,UU No.02 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Atas Laporan Polisi Nomer : LP / 1115 / VI /2021 / Restabes Medan / Res NKB Tanggal 03 Juni 2021.

Tim Reskrim PolsekMedanKota melakukan penangkapan terhadap pria tersangka membawa narkotika jenis ganja di Jln SM Raja Kel Teladan Barat Kec MedanKota 

Diketahui identitas pria tersangka inisial ASR (28) warga Kel Binjai Kec MedanDenai

Baca Juga:  Bupati Rohil Ikuti Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 Melalui Virtual Online

Menurut Kapolsek MedanKota Kompol Rikki Ramadhan Sik, melalui Kanit Reskrim IptuPol NovaIndraPratama, awalnya pada Kamis (03/06/21) sekira pukul 20:20Wib telah mendapatkan informasi dari masyarakat, maraknya peredaran narkotika di daerah Jln SM Raja tersebut. “Langsung Tim Reskrim PolsekMedanKota bergerak cepat ke lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Sesampainya saat ditkp, petugas Tim Reskrim melihat yang bersangkutan seseorang pria sedang mengendarai sepeda motor (R2) berdasarkan atas informasi masyarakat tersebut. “Kemudian itu Tim Reskrim mengikuti dan menyergapnya dengan penyetopan saat berkendaraan, maka lanjutnya lakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap tersangka pria inisial ASR (28), telah ditemukan dari kantong celananya tersebut, didapati 2 bungkus kertas,dugaan berisikan narkotika jenis ganja.”ungkapnya Kanit

Baca Juga:  PT Pertamina (Persero) Melalui Anak Usahanya PT PHR Resmi Mengelola Blok Rokan

Kanitreskrim IptuPol NovaIndraPratama, menambahkan, selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka pria inisial ASR (28), telah mengakui-nya barang haram tersebut dibelinya seharga 10.000-, “Atas kasus tindak pidananya tersangka pria ini diboyong ke Mapolsek MedanKota bersama barang bukti dan 1 unit sepeda motor (R2), guna untuk diproses lebih lanjutnya

Baca Juga:  Kapolres Salurkan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air kepada Masyarakat Simalungun

Tersangka dijerat melanggar Pasal ,111 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkasnya Kanit Reskrim PolsekMedanKota IptuPol NovaIndraPratama.,(IwandaLoebis)

PolsekMedanKota

 

 

 

Komentar