TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -MY alias Oyan alias Amat, Lk, (51) seorang Buruh Harian Lepas warga Dusun I Cemara, Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil diringkus Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Senin (7/6/2021) sekira pukul 16.30 WIB dari kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Yunus Tarigan, melalui Subbag Humas Polres Tebing Tinggi, Brigadir Andreas Sinaga membenarkan adanya penangkapan terhadap Oyan yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu.
“Bermula dari informasi warga tim Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi secara sigap menanggapinya dan bergerak secara cepat serta merta melakukan penangkapan tersangka Oyan,” ungkap Andreas Sinaga.
Tersangka Oyan, lanjutnya, ditangkap dari rumah kediamannya di Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalipah, Kec. Bandar Khalipah Kab.Serdang Bedagai, dimana tersangka saat sedang berada dalam rumahnya.
Dari penangkapan Oyan personil menemukan (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram dan berat bersih 0,64 gram serta 8 (delapan) bungkus plastik transparan kosong.
Tanpa ada perlawanan Oyan beserta barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram dan berat bersih 0,64 gram dan 8 (delapan) bungkus plastik transparan kosong digiring dan diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan selanjutnya.
Sedang pasal yang dipersangkakan atas perbuatan tersangka yakni Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(TP/AH)




Komentar