Diduga Mau Pesta Sabu, Tim Rajawali Bersinar Gagalkan Niat 3 Orang Pelaku

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Patut diberi jempol bagi Tim Rajawali Bersinar Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, karena keberhasilan personil dalam mengungkap para pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu.

Dalam minggu-minggu ini Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi telah berhasil mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu ini. Pengungkapan kasus narkotika ini tentunya atas kerjasama polisi dengan masyarakat.

Kali ini, Sabtu (5/6/2021) dini hari pukul 00.30 WIB Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali lakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dewasa diduga akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso, S.IK melalui Subbag Humas Polres Tebing Tinggi, Brigadir Andreas Sinaga menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan dalam satu rumah yang berada di Jalan Harjo, Lk. I Kel.Tebing Tinggi Lama, Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Minggu Kasih, Polsek Firdaus Bagikan Sembako Kepada Jemaat Gereja

“Adapun ketiga tersangka adalah berinisial MIA alias Imam (22) warga Jln. Indah Kasi, RT 009/Rw 004 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Provinsi Riau dan EGC alias EKI serta WEB alias Wahyu kedua merupakan warga Jln. Harjo lk.I Kel.Tebing Tinggi Lama Kec.Tebing Tinggi Kota,Kota Tebing Tinggi,” jelas Brigadir Andreas Sinaga.

Andreas Sinaga menambahkan setelah mendapat informasi dari masyarakat personil Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung bergerak menuju lokasi TKP. Melihat ciri-ciri orang yang disebutkan di TKP petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Baca Juga:  PromoterPolri ] PolrestaMedan Menetapkan Tersangka GM Hairos Dalam Langgar Protkes Selenggara Pesta Kolam Renang

Pada saat melakukan penangkapan tersebut ditemukan dari kekuasaan tersangka MIA alias IMAM berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu dari dekat jendela kamar yang mana pada saat Imam hendak ditangkap Imam terlihat membuang sesuatu kearah jendela kamar namun dilihat petugas yang melakukan penangkapan di dalam kamarnya.

Sementara itu dari luar di depan jendela kamar barang bukti tersebut ada dalam kekuasaan EKI dan WAHYU. Adapun barang haram tersebut akan dikonsumsi atau dipergunakan bersama.

Baca Juga:  KPK Diduga OTT Pejabat di Langkat

“Para tersangka beserta barang bukti berupa, 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,18 gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 2 (dua) buah mancis warna merah kini sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna diproses hukum,” ucapnya.

Sementara itu atas perbuatannya kepada ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1 ) subs. pasal 112 ayat (1 ) subs. pasal 127 ayat (1) hurug (a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(TP/AH)

Komentar