TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Berani berbuat berani bertanggungjawab, begitulah nasib yang menimpa KUS (42) Lk, warga Dsn. II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai, saat diringkus oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, dari kediamannya, Selasa (6/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban RA (34), Lk, warga Jl. Waringin 2, No. 82 Perumnas Bagelen, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi/Komplek Perumahan Bendung Bajayu, Dsn.II, Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Sergei.
“Awalnya, Minggu (4/4/2021) sekira pukul 08.00 wib pelapor melihat rumahnya yang berada di Dsn.II, Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai terkejut melihat 1 (satu) unit Blower AC telah hilang, yang mana sebelumnya terpasang di dinding luar rumah,” kata Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA T. Simanjuntak, SH, MH melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, IPTU J. Nainggolan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Lanjutnya, kemudian pelapor memanggil saksi an. Edi yang bertugas sebagai penjaga malam rumahnya. Akan tetapi saksi juga tidak mengetahui bahwasanya blower AC telah hilang. Selanjutnya pelapor merasa keberatan sehingga membuat pengaduan ke Polsek Tebing Tinggi pada 6 April 2021.
Usai menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melalukan penyelidikan. Setelah mengetahui idenditas pelaku, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA T. Simanjuntak, SH, MH bersama 4 anggota yakni Aiptu Ganjar P, Bripka Rinto S, Bripka Alex S dan Bripka Rudi W melakukan penangkapan terhadap KUS di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah obeng, 1 buah tang, 1 buah kunci pas ukuran 14/15, Kepingan kaca nako yang pecah dan Blower AC yang sudah dipreteli.
“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tebing Tinggi guna penyelidikan selanjutnya. Akibat perbuatannya pelaku akan dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. Adapun kerugian yang timbulkan berkisar 3 juta rupiah,” tutup Nainggolan.
(TP/AH)


Komentar