MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id — Polda Sumut mengadakan Konferensi Pers tentang Dugaan Tindak Pidana setiap orang mengangkut dan Niaga BBM yang diduga jenis Solar tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha Niaga di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pada Konferensi Pers tersebut turut hadir Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut yakni AKBP MP Nainggolan dan para Wartawan (Jurnalis) unit Polda Sumut.
Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya 1 (satu) unit truck Mitsubhisi Colt Diesel Nomor Pelisi BL 8595 Y yang diduga mengangkut BBM jenis Solar tanpa izin dari Kec. Peusangan, Kab. Bireun, Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (29/2/2020).
Baca juga:
Dua Pengedar Sabu Ditembak Polres Sergai Karena Melawan Petugas
Setelah itu Tim yang dipimpin oleh Kompol Waiman selaku Kanit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, melakukan pemantauan di jalur Lintas Medan–Prov. Aceh terhadap truck BL 8595 Y yang diduga mengangkut BBM Jenis Solar, Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada sekitar pukul 06.30 WIB truck Nomor Polisi BL 8595 Y terpantau melintas dijalan Lintas Binjai-Aceh dan mengarah ke Jalan Megawati Kota Binjai.
Setelah itu Tim mengikuti Truck BL 8595 Y tersebut, dan saat truck memasuki jalur pintu gerbang Tol Megawati Tim mendahului Truck, dan setelah Truck BL 8595 Y melewati Pintu Masuk Tol Megawati langsung diberhentikan oleh Tim, dan kemudian supir truck menghentikan trucknya di pinggir jalur Tol.
Kompol Waiman beserta Anggotanya memeriksa identitas supir truck beserta kerneknya dan memeriksa muatan truck Nopol. BL 8595 Y tersebut.
Pengakuan supir Trcuk BL 8595 Y, bahwa yang diangkutnya adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 48 (empat puluh delapan) Drum, setiap Drum berisikan 200 (dua ratus) liter atau sebanyak 9600 (sembilan ribu enam ratus) liter, yang diangkut dari Desa Alu Puno, Kec. Peusangan, Kab. Bireun, Provinsi Aceh, dengan tujuan ke Penampung di Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Pengangkutan BBM jenis solar tersebut diangkut tidak dilengkapi adanya Surat Izin Pengangkutan dan Surat Izin Niaga.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap M (supir truck BL 8595 Y) menerangkan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga jenis solar tersebut berasal dari hasil penambang Minyak Bumi secara Tradisional yang juga diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan masyarakat Desa Alu Puno, Kec. Peusangan, Kab. Bireun, Provinsi Aceh.
Diketahui selaku pemilik BBM jenis solar yang diangkut Truck BL 8595 Y berinisial Y, umur (28), pekerjaan Wiraswasta dengan alamat Dusun Tgk. Keujruen, Desa Blang Seupeung, Kec. Jeumpa, Kab. Bireun, Provinsi Aceh.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni M, umur 35 tahun, Pekerjaan Wiraswasta yang beralamat di Desa Blang Seupang, Kec. Bireun, Provinsi Aceh dengan data KTP NIK: 1111040608890003 (tidak dilakukan penahanan).
Untuk tersangka dikenakan Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
a. Isi Pasal 53 huruf b : Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah).
b. Isi Pasal 53 huruf d : Setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah).
Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit Truck Merk Mistubishi Type Canter warna kuning Nomor Polisi BL 8595 Y, 3 (tiga) lembar salinan bon faktur warna kuning dan 48 (empat puluh delapan) Drum berisikan BBM Jenis Solar serta 1 (satu) buah buku uji berkala kenderaan bermotor.
Selanjutnya terhadap Truck BL 8595 Y yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 48 (empat puluh delapan) drum atau sebanyak 9600 (sembilan ribu enam ratus) liter, disita untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
(TP/Iwanda Lubis)



Komentar