Tiga Pembully Siswi SMP di Labusel Ditangkap

LABUSEL | TRANSPUBLIK.co.id – Polisi menangkap tiga orang diduga pelaku perundungan terhadap siswi SMP di LabuhanbatuSelatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).

Ketiga pelaku berinisial R,P dan S merupakan rekan satu sekolah korban ditangkap pada Jumat (11/3/2022).

“Sudah diamankan tiga orang. Mereka sudah dijadikan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Sabtu (12/3/2022).

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 80 uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Desa 570 Juta, Polres Serang Kota Amankan Pelaku Seorang Bendahara

“Kita juga melakukan diversi kepada mereka,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, diversi dilakukan mengingat mereka masih di bawah umur. Sehingga polisi melakukan mediasi terhadap korban dan tersangka.

Diberitakan, seorang siswi SMP di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban perundungan oleh teman-temannya.

Informasi yang dihimpun, korban diketahui berinisial NAS (24). Dalam video yang beredar, korban dianiaya tiga orang hingga tak sadarkan diri. Peristiwa terjadi pada Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:  Kendalikan Penyebaran Covid-19, DPRD Sumut Setujui Perda Prokes

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labusel Ilham Daulay mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban dan ibunya untuk membuat laporan ke Polisi.

“Sudah kita dampingi buat laporan, sudah dilakukan pemeriksaan saksi yang kita bawa,” katanya, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:  3 Polisi di Sumut Divonis Mati

Ia menjelaskan, video itu sempat viral. Bahkan, pelaku ikut memviralkan video perundungan itu.

“Masalahnya, ada soal cowok dan bahasa-bahasa yang menyinggung perasaan hingga terjadi peristiwa itu,” bebernya.

Hal itu dipicu karena mantan pacar korban kini pacaran dengan salah satu pelaku. Masalah lainnya adalah korban sempat menghina ayah pelaku.(TP/tra-ss)

 

Komentar