Setengah Tahun Kasus Curi HP Diungkap

BATUBARA| TRANSPUBLIK.co.id – Dugaan Kasus pencurian HP android milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Nur Asiyah Hasibuan (54) warga Perumahan Lima Puluh Permai Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara berhasil diungkap setengah tahun kemudian.

Pengungkapan ditandai aksi Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda RB Setiadi yang berhasil menangkap seorang IRT terduga pelaku pencurian dan seorang pria terduga penadah hasil curian dari dua lokasi berbeda, Selasa (25/7/2023).

Berawal dari penangkapan terduga penadah inisial HS (43) seorang pria karyawan PT L warga Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dari kediamannya sekira pukul 16.00 Wib kasus tersebut mulai terkuak.

Selanjutnya terduga pelaku pencurian seorang IRT inisial TM (45) warga Dusun ll Lestari Desa Perkebunan Dolok  Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara juga ditangkap dikediamannya sekira pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Rohil Kembali Bagikan Ratusan Paket Sembako kepada Masyarakat Terdampak Banjir

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Rabu (26/7/2023).

Abdi menjelaskan peristiwa pencurian HP tersebut terjadi saat korban Nur Asiyah Hasibuan sedang berbelanja di Pasar tradisional Kelurahan Lima Puluh Kota, Senin (31/1/2023) sekira pukul 06.30 WIB.

Namun saat memilih sayuran, tanpa disadari HP yang di sebelumnya dipegang korban diletakkan di sekitaran tempat memilih sayuran.

Setelah selesai berbelanja dan memilih sayur kemudian korban membayarnya dan pergi meninggalkan tempat berbelanja tersebut.

Baca Juga:  Jalur Balap Liar Dipantau Patroli Polres Tj.Balai

Setiba dirumahnya korban baru sadar HP miliknya tertinggal di tempatnya belanja sayuran. Dengan tergesa-gesa korban menuju tempat membeli sayuran. Namun setiba disana ternyata HP miliknya sudah tidak ada lagi.

“Sadar HP miliknya telah dicuri akhirnya korban membuat laporan ke Polres Batu Bara”, jelas Abdi.

Setelah sekitar setengah tahun kemudian barulah Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda RB Setiadi memperoleh informasi keberadaan HP milik korban.

Begitu diperoleh informasi, petugas langsung meluncur ke Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Setiba dilokasi, petugas melihat seorang pria yang tengah menggunakan HP diduga milik korban.

Petugas langsung mendatangi pria yang dicurigai dan menanyakan HP yang dipergunakannya. Ditanya petugas pria yang belakangan diketahui inisial HS (43) seorang pria karyawan PT L dengan terus terang mengakui membelinya dari seorang perempuan warga Desa Perkebunan Dolok.

Baca Juga:  Niat Menolong Orang Jatuh, Toni Warga Desa Celawan Malah Tenggelam di Sungai Ular

Berdasarkan pengakuan HS, petugas langsung menangkapnya dengan dugaan melakukan penadahan hasil curian. Petugas juga menyita HP yang diduga hasil curian.

Berbekal informasi dari HS,  petugas Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara bergerak cepat dan hari yang sama berhasil menangkap terduga pelaku pencurian seorang IRT inisial TM (45) warga Dusun ll Lestari Desa Perkebunan Dolok  Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dari kediamannya.

“Keduanya telah diamankan di Polres Batu Bara guna penanganan hukum lebih lanjut,” pungkas Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar.

(TP/HH)

Komentar