Gebrakan Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Terduga Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu

CILEGON | TRANSPUBLIK.co.idSatnarkoba Polres Cilegon berhasil ungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelaku berinisial DM (25) dan MAN (19), penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 28 September 2020, di kediamannya di Lingkungan Terate Udik, RT 01/02, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Tersangka DM (25) dan MAN (19), pada saat tim opsnal satnarkoba Polres Cilegon melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dikediamannya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu, timbangan dan handphone. Saat dikonfirmasi Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, SIk, SH,diwakilkan oleh Kasat Narkoba AKP Elang Prasetyo. S.IKOM mengungkapkan kepada awak media, bahwa dari hasil penangkapan tersebut, dua (2) orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

“DM (25) berhasil di amankan berikut barang bukti dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, Sedangkan tersangka MAN (19) seorang mahasiswa berhasil diamankan dengan barang bukti 12 (dua belas) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan didalam plastik warna hitam yang dikubur dibelakang rumah dan 2 (dua) Unit Handphone, dan kami masih mengejar satu DPO, menurut keterangan tersangka MAN (16) mendapatkan barang dari G (DPO),” ungkapnya AKP Elang Kasat Narkoba Polres Cilegon.

Sementara itu, ditempat yang berbeda, saat di konfirmasi, Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan SH membenarkan dengan adanya penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu

Baca Juga:  Paya Lombang untuk Beriman Trendi

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka DM (25) dan MAN (19) dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurangan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” paparnya IPTU Sigit Humas Porles Cilegon. (Sgt Hms)

(TP/Ad)

Komentar