2 Orang Pelaku Pencurian dan Pemberatan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.idSatreskrim Polres Tebing Tinggi, yang di pimpin Kanit Resum IPTU E. TARIGAN, bersama anggotanya  melakukan Penangkapan  terhadap 2 orang laki – laki yang diduga melakukan Pencurian, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP WIRHAN ARIEF, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Kedua Nainggolan membenarkan penangkapan 2 orang laki – laki diduga melakukan pencurian,dengan identitas 2 orang pelaku yaitu Muhammad Nur als Dedek, (34) warga Jln. Lengkuas, Kel. Bandar Sakti, Kec. Bajenis kota tebing tinggi,dan Said Ismail Alatas (38) warga Jln. Amd, Kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, dan korbannya atas nama Tanuri,(36) warga Jln. Lengkuas , link 2, kel. Bandar Sakti, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi,”ucap Nainggolan.”

Waktu kejadian lanjut Kasubbag,

Diketahui hari Rabu tanggal 28 Agustus 2020, pukul 08.00 wib,dan Tempat Kejadian Perkara di Jl. Lengkuas, Link 2, Kel. Bandar Sakti, Kec. Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi.

Dengan kronologis Kejadian,
Pada hari Sabtu,  tgl 25 Juli  2020 sekitar pukul 06.00 Wib, korban bersama keluarga Pulkam ke Jakarta dan rumahnya di tinggal kosong.
Dan pada hari Rabu, tgl 26 agustus  2020, pukul 18.00 wib, korban pulang ke rumahnya dan setelah masuk kedalam rumah korban melihat ruang tamu dan dapurnya berantakan dan barang- barangnya banyak yang tidak disana (hilang) antara lain: dandang, panci, kuali, TV 29 inch, speaker, sepeda, kipas angin, ac portable, uang tunai 1 juta, belender, tabung gas, meyikom, boneka besar dan ditafsir kerugian Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Melihat itu lalu korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Untuk Memutus Penyebaran Covid-19, Polsek Bandar Khalifah Bersama 3 Pilar Melaksanakan Patroli Rutin dan Dialogis

Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Tebing Tinggi, melakukan  penyelidikan dan pada hari Kamis, tanggal 17 September 2020 pukul 04.00 wib, berhasil menangkap 2 orang pelaku dan kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses selanjutnya, dan untuk saat ini barang bukti yang kita amankan yaitu, kipas angin,  panci, dan 2 buah speaker.

Baca Juga:  Diduga Depresi Dengan Penyakit Asma Yang Diderita Selama 1 Tahun, Jamarsen Nekat Habisi Nyawa Dengan Parang

Akibat perbuatannya Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 ayat ( 1 )  ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, “tutup Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Nainggolan.”

(TP/Willi Harianja)

Komentar