TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi oleh pihak Kejari Kota Tebing Tinggi di Apresiasi Pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi.
Iman Irdian Saragih SE, selaku Pimpinan DPRD dan fraksi PDI Perjuangan dan kordinator Komisi I (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Tebing Tinggi, kamis (17/9/20) mengaku benar benar apresiasi dan mendukung Penuh atas Kinerja Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Dimana, Kejaksaan telah menjalankan tugasnya dengan baik, hal ini dilihat dari ditemukan temuan yang merugikan negara, khususnya pada Dinas Pendidikan Tebing Tinggi.
Iman Irdian Saragih yang juga akrab disapa Dian, juga mengaku ditemukan kerugian negara sebesar 2,4 Milyar, dan menjadikan Kepala Dinasnya sebagai salah satu Tersangka berarti Tidak ada yang kebal Hukum di negara kita.
“Jadi pesan Iman Saragih sebagai Pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi, kepada TAPD dan OPD2 marilah kita semua bekerja sesuai dengan aturan dan menggunakan Anggaran dengan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat kota Tebing Tinggi.
jangan sampai melanggar peraturan yang berlaku, pintanya.
Sebelumnya kemarin, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidsus Kejati Sumut), Agus Sampe Tuah Lumbangaol,SH mengatakan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Kejari Tebing Tinggi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan dini (Pedi) senilai Rp 2,4 miliar di Tebing Tinggi, akhirnya memasuki babak baru.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi.
Selain PS, Kejaksaan juga menetapkan tersangka terhadap M selaku PPTK dan P selaku pengelola dana bantuan operasi sekolah (BOS)
Ketiganya dijerat dugaan korupsi pengadaan buku menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 2,4 miliar.
(TP/Willi Harianja)


Komentar