Satgas Yonif 642 Kapuas Mengamankan Pelaku Penyelundupan Minuman Keras

SANGGAU | TRANSPUBLIK.co.id – Perketat pengawasan di perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Guna Banir berhasil menangkap satu orang pelaku penyelundupan minuman keras di jalan tikus Dusun Tapang, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (25/12/20).

Dansatgas mengatakan pada hari Jumat, tanggal 25 Desember 2020, sekitar pukul 03.00 dini hari, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Guna Banir melaksanakan Kegiatan Ambush yang dipimpin oleh Wadanpos Sertu Taqim bersama 5 orang anggota, kemudian anggota berhasil menangkap R (63), pelaku penyelundupan minuman keras di jalan tikus Dusun Tapang, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

“Pelaku membawa miras yang dibungkus karung dan sebagian dibawa didalam tas menggunakan sepeda motor,” ujar Dansatgas.

Baca Juga:  Ketua KPU Humbang Hasundutan: Tidak Ada Ruang untuk Jalur Perseorangan

Selanjutnya Dansatgas menegaskan menjelang akhir tahun, tingkat kegiatan ilegal di perbatasan semakin meningkat, untuk itu seluruh jajaran Satgas Yonif 642/Kps akan terus meningkatkan dan konsisten melaksanakan kegiatan ambush dan patroli rutin di seluruh sektor perbatasan yang menjadi tanggung jawab Satgas Yonif 642/Kps.

“Kita akan melakukan yang terbaik untuk melaksanakan tugas menjaga perbatasan ini,” tutup Dansatgas.

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang Berikan Reward kepada 100 Personil Berprestasi dan Berdedikasi Baik

(TP/Ad)

Komentar