Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir dan Intelmob Batalyon B Pelopor Menggala Berhasil Menangkap Pengedar Sabu

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.idTim Gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir dan Intelmob Batalyon B Pelopor Menggala berhasil menangkap seorang lelaki saat di Cafe Tuak Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Lelaki berinisial S Alias Pakde (48) warga Siarang –arang , Kecamatan Pujud ditangkap Tim gabungan saat akan edarkan sabu kepada pelanggannya, pada Selasa (15/9/2020) sekira Pukul 23.45 Wib.

Saat pelaku diamankan, ditemukan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dengan berat kotor 116 gram yang terdiri 5 paket sabu yang terdapat dibungkusan plastik dan 1 paket sabu ukuran besar, 1 paket sabu ukuran kecil yang terdapat di kotak tempat kunci pintu warna hitam.

Selain barang bukti narkoba, tim juga menemukan barang bukti lain berupa 1 timbangan digital, 1 paket plastik bening panjang dan plastik klip kecil, 1 buah pipet putih, 1 Hp merk Vivo, 1 Hp Samsung warna putih.

Baca Juga:  PT. ACC (Astra Credit Companies) Kabupaten Jember Diduga Langgar UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU RI No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menyebutkan, penangkapan pengedar narkoba tersebut setelah Tim Intelmob Batalyon B Pelopor mendapat informasi dari warga adanya seorang laki-laki akan edarkan narkoba di daerah simpang mutiara.

Setelah menerima laporan tersebut Tim Intelmob bersama Sat Resnarkoba Rokan Hilir melakukan penyelidikan disekitar lokasi dan akhirnya diketahui pada saat itu pelaku sedang duduk bersama seorang wanita di sebuah warung/cafe yang terletak disimpang Mayat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga:  Wakil Bupati: Bangun Kualitas Pendidikan Perempuan Guna Membangun Ekonomi Keluarga

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan bungkusan sabu yang sebelumnya dibuang pelaku tepatnya dibawah kursi panjang tempat duduk pelaku.setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi benda yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket.”

Baca Juga:  Kapolsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir Memimpin Kegiatan Gaktibplin Personil Polsek Simp. Kanan

Diterangkan Kasubbag Humas, pada saat diinterogasi terhadap pelaku, pelaku juga mengaku ada menyimpan dirumahnya seperti 2 bungkusan benda yang diduga narkoba jenis sabu, 1 timbangan Elektronik/ digital, 1 buah plastik panjang berisikan kumpulan beberapa plastik klip dan kotak kunci yang akhirnya petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku yang beralamat di desa Siarang Arang Km 8 Kecamatan Pujud dan pada hari Rabu (16/9/2020) sekira pukul pukul 02.45.

Saat ini, pelaku dan semua barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

(TP/Budi)

Komentar