1 Orang Pria Bertato, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGITRANSPUBLIK.co.id – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi IPDA SPN. SIREGAR beserta anggota Opsnal Polres Tebing Tinggi, Minggu (17/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap seorang pria bertato yang diduga pelaku pencurian.

Adapun identitas pelaku yaitu FAJAR WIDODO Alias FAJAR,(32) warga Jalan Mesjid Lk. IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, dan Korban atas nama SRI DIANTI (28) pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, warga Jalan Pringgan No 02 Lk. X Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,”terang Kasat Reskrim AKP WIRHAN ARIF, S.H, S.IK M.H melalui Kasubbag AKP Jesua Nainggolan kepada Wartawan, Senin (18/1/2021).

Kronologis kejadian lanjut Kasubbag, dimana pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, untuk melakukan aksinya Pelakupun membuka jendela rumah korban dengan tangannya dan melihat diatas tempat tidur ada 1 unit HP, kemudian Pelakupun mengambil bambu sekitar panjang 2 meter mencari tali dan kemudian pelaku juga mencari kain lalu di ikatkan ke bambu hingga membentuk seperti tanggok lalu dari jendela tersebut dilihat ada 1 (Satu) Unit Handpone Oppo A92 warna putih mengkilau yg terdapat di tempat tidur yang mana dari jendela tersebut berjarak sekitar 2 meter, lalu pelakupun memasukkan bambu tersebut ke dalam kamar dan mengaitkannya lalu pelaku berhasil mengambil handpone Oppo A92 lalu pelaku pergi dan membuang bambu tersebut disekitar rumah korban.

Dengan kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi,dan hilangnya Hp tersebut korban mengalami kerugian Rp 4.000.000.-

Baca Juga:  Sat Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Tersangka Berhasil Ditangkap

Mendapat Laporan Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan Penyelidikan dan pada hari Minggu tanggL 17 Januari 2021 diduga pelaku pencurian berhasil ditangkap yang tidak jauh dari Rumah Pelaku beserta Barang Bukti
1 (satu) unit Handpone merk Oppo A92 warna Putih Mengkilau dengan nomor Imei 1 867511054237050.

“Akibat perlakuan pelaku yang diduga melakukan pencurian, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 dari KUHPidana yang ancaman Hukumannya diatas 5 tahun,” paparnya Kasubbag.

Baca Juga:  Judi Tembak Ikan Marak di T.Tinggi, Poldasu Diminta Bertindak

(TP/Willi Harianja)

Komentar