MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja kering dari jaringan Medan-Pekan Baru. Hasil dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 kg lebih sabu diamankan, 20 butir pil ekstasi, beberapa paket ganja kering siap edar. Keseluruhan barang bukti itu diamankan dari 3 orang tersangka yang berhasil ditumpas mulai tanggal 20 s/d 23 Juli 2020.
Dalam pengungkapan itu polisi turut membekuk 3 orang tersangka pengedar yakni TZ (47) warga Jalan Swadaya Kecamatan Sunggal, KS (49) dan IE (23) keduanya warga Dusun IX Rambungan II, Gg. Pancasila Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi oleh Wakasat Narkoba Kompol Doly Nainggolan mengatakan pengungkapan ini bermula pada Senin (20/7/2020) kemarin pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Pinang Baris Medan.
“Kemudian sekira pukul 20.00 WIB rekan-rekan Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tersangka TZ di Jalan Pinang Baris Medan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/7/2020).
Dari tersangka TZ, dikatakan Kombes Pol Riko, pihaknya mengamankan barang bukti 15 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Lanjut dijelaskan Kapolrestabes, pada Rabu (22/7/2020) pihaknya kembali melakukan penindakan terhadap pengedar narkoba berinsial KS di Hotel Alam Indah Jalan Jamin Ginting Medan, dengan barang bukti ganja sebesar 0,70 gram.
“Dilihat melalui pengembangan, diamankan tersangka IE di Jalan Pasar IX Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan barang bukti 12 bungkus sabu dengan berat sebesar 460 gram. Keduanya TO,” ujarnya.
Dari ketiga tersangka dihadiahi timah panas dibagian kakinya. “Sebanyak 15 kg sabu ini akan dipasarkan di Medan, dipasok dari Pekanbaru. Para tersangka ini ada bosnya berinisial DR yang kini masih buron, namun mereka juga mengedarkan narkoba ini dan sebelumnya sebanyak 10 kg sabu untuk dua kali pengambilan, sudah diedarkan,” ungkapnya.
Dalam Kisaran waktu, sebanyak 10 kg sabu, selama 1 minggu habis dijual,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko di Lobby Mapolrestabes Medan, Jum’at (24/7/2020) sore. (Hum. Polres. Mdn)
(TP/John Panjaitan)




Komentar