Warga Perumnas Batu VI Diduga Miliki Sabu, Diciduk Polisi di Sidamanik

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id -RAD alias Rapi (25) warga Jalan Jeruk Raya, Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun miliki narkotika jenis sabu diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di pinggir jalan besar Sidamanik, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Kamis (20/5/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun bahwa di daerah Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun diduga sering dilakukan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (20/5/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono bersama Tim Opsnal curiga melihat gerak gerik seorang pemuda sedang berdiri di pinggir jalan besar Sidamanik.

Tim Opsnal langsung menangkap seorang laki laki mengaku berinisial RAD alias Rapi kemudian dari tangan kirinya ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,36 gram dan 1 set alat hisap shabu / bong.

Baca Juga:  1 Unit Sepeda Motor dan HP dari Dalam Rumah Disikat Maling

Saat Diinterogasi Pelaku Rapi mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki di daerah Sidamanik itu. Lalu Pelaku Rapi dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Pelaku RAD alias Rapi sudah ditahan guna diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi, Senin (24/5/2021) siang.

Baca Juga:  Puluhan Kg Sabu Senilai Puluhan Milyar Diamankan Polres Tanjung Balai

(TP/AR)

Komentar