Diduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Raya Diringkus Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK,co.id -Tim Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian Kotak Amal di Mesjid Raya Kota Tebing Tinggi, Jumat (21/5/2021) sekira pukul 23.30 wib.

Diduga pelaku pencurian kotak amal berinisial AS (38) warga sektor 5, Gg. Selamat, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi melakukan aksinya pada Minggu (18/4/2021) pukul 03.15 Wib di Masjid Raya Jl. Suprapyo, Kel. Pasar Gambir, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif S.IK, SH, MH, melalui realis Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku AS.

“Adanya pencurian kotak amal ini diketahui atas pengaduan IR (59), Lk, warga Jln. Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi, selaku BKM Mesjid Raya,” ungkap AKP Joshua Nainggolan.

Mendapat laporan tersebut lanjut Kasubbag Satreskrim Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Dan setelah mengantongi data dan ciri-ciri pelaku yang mana juga didukung adanya hasil rekaman CCTV, Jumat 21 Mei 2021 sekira pukul 23.30 Wib, Tim Elang Sakti melakukan Penangkapan terhadap pelaku AS.

“Saat dilakukan penangkapan AS sedang berada di salah satu warung tuak di jalan Bakti Kota Tebing Tinggi sedang minum tuak. AS berhasil diamankan oleh Tim Elang Sakti tanpa perlawanan dan kemudian pelaku bersama barang bukti berupa pakaian AS (satu kaos hitam dan satu celana) dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya AS dipersangkakan Pasal 363 dari KUHP Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun,” tutup AKP Joshua Nainggolan.

Baca Juga:  Pastikan Kebersihan Wilayah, Kecamatan Medan Sunggal Melakukan Patroli Kebersihan

(TP/AH)

Komentar