1 Unit Sepeda Motor dan HP dari Dalam Rumah Disikat Maling

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4986 NAR dan 1 unit Hand Phone (HP) Vivo Y 35 miliki Nuriman (27) disikat maling dari rumah saat pemiliknya tidur.

Baca Juga:  PT. ACC (Astra Credit Companies) Kabupaten Jember Diduga Langgar UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU RI No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Korban Nuriman warga Dusun 6 Desa Paya Pasir, Kec. Tebingtinggi, Kab. Sergai mengetahui sepeda motornya hilang, Kamis (25/2/2021) sekira pukul 05.30 WIB saat dia bangun.

1 Unit Sepeda Motor dan HP dari Dalam Rumah Disikat Maling.

Disebutkan, maling masuk ke rumahnya dengan cara mencongkel jendela ruang tamu dan mengambil sepeda motor yang berada di ruang tamu dengan kondisi stang terkunci, sedangkan HP diambil dari meja rias kamar tidur sedang dicas.

Mendapat laporan tersebut, Kepala SPK “A” Polres Tebingtinggi Aiptu Terlaksana Sembiring bersama tim turun melakukan olah TKP, “jadi untuk sementara akibat kejadian tersebut,  kerugian korban diperkirakan sekitar Rp. 22.000.000, dan Pelaku masih dalam lidik,” ujar Sembiring.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kedai Tuak

(TP/Willi Harianja)

Komentar