Unit Reskrim Polsek Bangun Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kabupaten Rohil, Provinsi Riau

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Pelarian sugiarto alias jek (37) warga Huta I Nagori Huta Dipar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun berakhir ditangan satuan unit Reskrim Polsek Bangun.

Sugiarto diringkus setelah pihak Polsek Bangun menerima laporan tentang pencurian satu unit sepeda motor milik Syaiful (41) warga Huta III Nagori Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Awalnya pada minggu (13/9/2020) sekira pukul 10.00 wib korban syaiful mendatangi Polsek Bangun untuk membuat laporan atas kejadian hilangnya satu unit sepeda motor honda supra X BK 5557 TBL nomor mesin JBP1E17434** dan nomor rangka MH1JBP11KK743** warna hitam merah dari dalam rumahnya, berdasarkan laporan korban tersebut, unit Reskrim melakukan cek TKP serta melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Dinilai Kabur Dan Tidak Cermat,Kuasa Hukum Minta Hakim Kades Tri Hartono Dibebaskan Dari Dakwaan Jaksa

Setelah membuat laporan resmi dengan no pol : LP/46/IX/2020/SU/Simal-Bangun (13/9/2020), unit Reskrim melakukan penyelidikan yang dilakukan unit lidik Polsek Bangun, setelah mendapat informasi kalau pelaku pencurian tersebut adalah Sugiarto alias Jek, dan telah diketahui juga keberadaannya di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Baca Juga:  Miris...Adik Bunuh Sang Abang karena Tak Tega Lihat Ibunya Dicekik

Berdasarkan dari hasil lidik, pada rabu (16/9/2020) sekira pukul 23.00 wib unit Reskrim langsung melakukan pengejaran tersangka ke Provinsi Riau, tepatnya di simpang Bambu Kuning, Kecamatan Bagan Sinemba, Kabupaten Rokan Hilir.

Dan pada kamis (17/9/2020) sekira pukul 09.30 wib pelaku berhasil diringkus, kemudian dilakukan introgasi kepada pelaku, dan dia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Syaiful, dan setelah melakukan pencurian langsung membawa sepeda motor tersebut ke Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Baca Juga:  Pastikan Pengisian BBM di SPBU Tetap Berjalan Lancar, Personil Polsek Tanjung Morawa Laksanakan Pengamanan 

Dari tangan tersangka unit Reskrim berhasil menyita satu unit sepeda motor supra X BK5557 TBL milik korban, dan memboyong tersangka ke Mako Polsek Bangun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian pencurian satu unit sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian berkisar 18 juta, (delapan belas juta rupiah).

(TP/ANTO BB)

Komentar