DPC JNI Kab Tangerang Geram, Dugaan Galian Liar di Kabupaten Tangerang

TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id DPC JNI Kabupaten Tangerang Banten mendesak Pemerintah daerah pemda setempat untuk menyisir dan merazia sejumlah usaha galian tanah tanpa izin (liar) sebagai kelanjutan penutupan lahan galian di kemiri yang kini malah beroperasi lagi bahkan lokasi galian yang di duga tanpa memiliki izin makin menjamur di Kabupaten Tangerang.

“Menjamur nya galian tanah yang di duga tanpa memiliki izin bertentangan dengan perda no. 20/2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” kata NR selaku Wakil Ketua DPC JNI Kab Tangerang, Kamis (17/9/2020).

Dia menambahkan pihak nya banyak mendapatkan laporan dari warga bahwa usaha galian tanah merusak lingkungan menimbulkan lubang mengangga dan di biarkan begitu saja tanpa ada reklamasi. Masalah itu sehubungan aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang agar menutup usaha galian tanah yang beroperasi di Desa Jambu Karya dan kemiri karena di anggap melanggar perda no. 20 tahun 2014 keberadaan usaha galian itu menyebabkan warga setempat mengeluh akibat truk bermuatan tanah yang berceceran berdampak terhadap warga yang menggunakan jalan namun ketika musim hujan kondisi jalan yang di lalui Truk tanah terutama luas jalan menjadi licin di area sawah untuk produktif untuk penghijauan akan terdampak akibat dari galian saat kemarau ceceran tersebut menimbulkan tesebut beterbangan ke rumah dan bertetangga karena penduduk merasa tak nyaman.

Baca Juga:  Dirjen Pothan Kemenhan RI Beserta Kodam XII/Tpr Sosialisasikan Pembentukan Komponen Cadangan

“Kami meminta kepada pihak instansi untuk segera melakukan penutupan galian yang berada di Desa Jambu Karya Kecamatan Kemiri yang di duga tidak mengantongi ijin,” ucap Nuryadi.

Nr juga mengatakan keberadaan usaha galian Nuryadi juga mengatakan usaha galian itu memang di pekerjakan penduduk lokal tapi hanya bersifat sementara setelah itu pengusaha kabur.

Baca Juga:  Ahmad Saepudin Melantik dan Mengukuhkan DPC Badak Banten Kecamatan Cikupa

Belakangan ini pengusaha galian itu hanya meninggalkan Lubang lubang besar yang dapat membahayakan Anak anak seperti yang terjadi di Cisoka dan Solear tanpa memperhitungkan dampak dan lingkungan. DPC JNI Kab Tangerang berharap agar instansi terkait seperti satpol pp, dinas perhubungan dan bagian perijinan untuk segera menyisir dan melihat lokasi galian liar agar menutup nya.

Apabila tak ada tindakan dari musipda dan muspika, kami DPC JNI Kab Tangerang akan membawa dan mempermasalah kan ini kepada Pemerintahan Pusat.

(TP/Ridwan)

Komentar