SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Pada hari Jum’at (10/4/2020) lalu, Juan Ardiansyah (14) tahun (korban) bersama rekan nya sedang duduk duduk, tiba tiba di datangi Jumpa Sembiring (30) tahun (pelaku) menyuruh korban untuk membeli rokok surya sambil menyerahkan uang sebesar 10 ribu, korban pun membelikan rokok dengan mengendarai sepeda motor honda beat BK 3877 TAY milik korban.
Selanjutnya korban memberikan rokok surya tersebut kepada pelaku, kemudian pelaku menyuruh korban membonceng pelaku alasan nya untuk mencari mancis, setelah sampai ditempat sunyi, pelaku mengeluarkan arit rumput dari pinggang sebelah kanan, pelaku mengancungkan arit ke arah korban sambil mengatakan “Sini Handpone mu, pergi kau, lompat kau” karena korban ketakutan lalu memberikan handpone dan meninggalkan sepeda motornya, kemudian Hp dan sepeda motor dibawa kabur oleh pelaku.
Dari hasil cek dan olah TKP serta keterangan saksi saksi, keberadaan pelaku terendus Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Bangun di Desa Bangun Sordang yang berbatasan dengan Kabupaten Asahan dan Ujung Padang.
Selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan dan mencari informasi dilokasi tersebut, tepatnya pada hari Rabu (22/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB, unit reskrim mendapat informasi akurat, bahwa pelaku sedang berada diperbatasan Kabupaten Asahan dan Kecamatan Ujung Padang.
Selanjutnya kapolsek bangun AKP B Manurung bersama seluruh tim opsnal unit reskrim dilengkapi administrasi langsung menuju lokasi tempat keberadaan pelaku, sekira pukul 19.45 WIB Kapolsek bersama anggota tiba di lokasi.
Saat di lokasi, tim melihat pelaku sedang minum tuak, tau yang datang petugas kepolisian, pelaku melarikan diri ke arah perkebunan sawit, dan dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap lalu dibawa ke polsek bangun, saat ditanyai pelaku mengatakan bahwa sepeda motor dan hp milik korban telah ia jual di Tanjung Balai, dan hasil penjualan nya telah dihabiskan untuk keperluan pribadi.
Kapolsek Bangun AKP B. Manurung SH membenarkan penangkapan kasus tersebut.
(TP/AR)


Komentar