ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id -Misteri meninggalnya seorang cleaning service rumah Sakit Ibunda Bagan Batu diDusun Sumber Makmur Kampung Batak Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir pada Senin 08 Februari 2021 sekira pukul 11.30 Wib berhasil diungkap polisi.
Dalam waktu satu hari setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, tujuh tersangka dari enam belas pelaku pembunuhan akhirnya berhasil diamankan pada Selasa 09 Februari 2021. Sementara sembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Ketujuh pelaku yang diamankan yakni Tersangka Berinisial MS (15), tersangka RA (18), Tersangka A (17), tersangka BS (15), tersangka RP (17), tersangka TS (18) dan Tersangka RY (19) ini merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah yang rata-rata usianya dibawah umur 20 tahun.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK di Konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, hasil tindak lanjut Bapak Kapolres membentuk Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Bersama Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah untuk mengusut para pelaku pembunuhan.
Pada kesempatan itu juga Bapak Kapolres Rokan Hilir mengintruksikan jajarannya agar profesional dalam pelaksanaan tugas terutama dalam pencarian para pelaku pembunuhan.” Dari hasil tindak lanjut tersebut, dalam waktu satu hari, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan, sementara ada sembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas”. Ujar AKP Juliandi.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, motif para pelaku melakukan pembunuhan korban (Alm.Rio Sudarmaji) karena dituduh mencuri uang hasil penjualan sabu milik pelaku utama berinisial Iin” terkait Pembunuhan yang dikuburkan kedalam parit bekoan kebun kelapa sawit masyarakat yang terletak di Kampung batak Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir diperkirakan pada minggu (7/2/2021) malam hari,” terangnya
Lebih lanjut dikatakan AKP Juliandi, bahwa para tersangka masing-masing miliki peran berbeda yakni untuk Tersangka Berinisial MS (15) perannya ikut melakukan pemukulan ketubuh korban sebanyak 2 kali dan tersangka RA (18) perannya mengawasi dan ikut menggotong korban sebelum dikubur. Tersangka A (17) perannya juga mengawasi dan menggotong korban.
Selanjutnya untuk tersangka BS (15) perannya mengawasi pada saat penguburan korban, lalu tersangka RP (17) Ikut menggotong dan mengawasi pada saat penguburan korban, tersangka TS (18) perannya juga mengawasi pada saat penguburan korban dan Tersangka RY (19) perannya memukul korban sebanyak 5 kali dan ikut pada saat penguburan korban.
“Untuk perbuatan para tersangka dikenakan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 170 ayat (2) ke 3e jo pasal 165 KUHPidana,” pungkasnya AKP Juliandi.
Terungkapnya Kejadian pembunuhan ini berawal dari laporan Sudarmawan (35) selaku abang kandung Alm. Rio Sudarmaji ke Mapolsek Bagan Sinembah terkait kehilangan adiknya yang sebelumnya hilang mulai hari Jumat 05 Februari 2021 sampai Minggu, 07 februari 2021 setelah ditemukannya sepeda motor, dompet, baju, sepatu sebelah kiri dilokasi berbeda yakni di sekitaran kebun kelapa sawit masyarakat wilayah paket c dan paket D.
Tepatnya pada hari Senin 08 Februari 2021, pada saat itu pelapor Sudarmawan (35) mendapat kabar via telp dari warga bahwa ada penemuan mayat di Parit bekoan kebun kelapa sawit masyarakat yang terletak di Kampung batak Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Saat sampai dilokasi dan melihat ciri-ciri mayat ternyata mayat tersebut benar adalah adiknya.
(TP/Budi)


Komentar