transpublim.co.id | PADANGSIDIMPUAN – Puluhan personil gabungan dari anggota Satpol PP Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan, TNI dan juga BPBD Pasadangsidimpuan kembali melalukan pendisiplinan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai covid-19.
Kegiatan kali ini dengan melakukan sidak langsung ke tempat-tempat usaha ( cafe, warung tenda biru, tempat nongkrong ) yang dikunjungi masyarakat, muda mudi, untuk mematuhi surat edaran Gugis Tugas Penanganan Covid-19 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (6/5/2021) malam.
Dalam kegiatan sidak tersebut petugas menanyakan tentang apakah pihak pengelola / pemilik mengetahuai tentang Surat edaran PPKM dengan batas waktu 23.00 wib tidak melayani pembeli yg makan di tempat namun hanya di bungkus atau bawa pulang.
Pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) ini dilakukan sebagai salah satu langkah untu memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta tindak lanjut Intruksi Mendagri No 10 tahun 2021 dengan mempertimbangkan kondisi wilayah masing2.
Hal ini sebagai langkah antisipatif, sehingga harapannya jumlah yg terkonfirmasi tidak mengalami lonjakan selama bulan suci ramadhan dan pada pelaksanaan hari raya idul fitri 1442 H.
Besar harapan kegiatan PPKM ini dapat berjalan dengan baik tentunya kerjasama semua pihak yg harus saling mendukung,
Disamping itu kepada warga kota Padangsidimpuan kiranya harus membiasakan diri untuk mematuhii protokol kesehatan ( menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan, Tidak berkwrumun dan kurangi mobilisasi ).
(TP/Her}



Komentar