Tim Sat Res Narkoba Polres Rohil Berhasil Mengamankan Terduga Seorang Oknum ASN yang Didapati Menyimpan Sabu

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id –Tim sat Res Narkoba Polres Rohil, berhasil mengamankan seorang Oknum ASN yang didapati menyimpan sabu di bawah tempat tidur dirumahnya yang beralamat di Gang Bawal , RT.003/RW.01 , Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pada Jumat 05 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Tersangka oknum ASN bernama Andi Saputra alias Andi (37) diamankan petugas setelah penggeledahan rumahnya yang disaksikan oleh RT setempat Achmad Rifa’i (54) tahun yang juga honorer Sekdakab Rohil dan RW setempat Mulyadi (55)tahun, di temukan narkotika jenis sabu.10,92 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK Yang di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dikatakan AKP Juliandi SH,” Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi bahwa disebuah rumah di duga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Ka Tim Opsnal menginformasikan kepada Kasat Narkoba Polres Rohil, selanjutnya Kasat memerintahkan untuk dilakukan serangkaian penyelidikan.

Sekira pukul 10:00 WIB, anggota Opsnal Sat Res Narkoba didampingi aparat Desa setempat mendatangi rumah tersebut, untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan tersangka didalam kamar disebuah rumah.

Kemudian anggota opsnal menginterogasi tersangka, tersangka mengaku bernama Andi Saputra, terus Anggota Opsnal melakukan penggeledahan dan alhasil
dari pinggir bawah tempat tidur milik tersangka di temukan 1 bungkus plastic warna hitam yang berisikan 3 bungkus plastic klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastic berisika plastic klip merah dan 1 buah kotak yang berisikan timbangan digital dibelakang sandaran tempat tidur. selanjutnya tersangka dan barang bukti lainya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses sidik lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi SH.

Baca Juga:  Team Opsnal Jatanras Polres Simalungun Gerebek Judi Tembak Ikan, Dua Pelaku Diamankan

Sambung AKP Juliandi SH.lagi, “Adapun barang bukti yang diamankan petugas disini berupa 3 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 3 bungkus plastik klip berisikan bungkus plastic bening klip merah, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah kotak kecil berisikan timbangan digital, 1 buah kantong plastic warna hitam.

Baca Juga:  Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K Lakukan Pengecekan Kesiapan Malam Lebaran Polsek Sejajaran Polres Simalungun

“Dan dari hasil Tes urine tersangka yang dituduhkan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ini didapati mengandung Methafetamin positif,” tutup AKP Juliandi SH.

(TP/Budi)

Komentar