Tim Reskrim Berhasil Mengamankan Seorang Pria Diduga Lakukan Transaksi Sabu

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id -Tim Reskrim berhasil mengamankan seorang pria Diduga Lakukan Transaksi Sabu, Amankan Setelah Kejar-Kejaran dengan Tim Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir Menggunakan sepeda Motor.

Kapolres Rokan AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasi melalui kasubag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH menjelaskan kejadian.

Senin 08 Februari pada pukul 13:00 WIB, Pelapor ( Ahmad Sazali 37thn, Alamat, Aspol Polsek Simpang Kanan ) menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasannya ada seorang yang tidak dikenal melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu di Jl. M. Yazid Hamta Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir, setelah menerima informasi tersebut Pelapor langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU ANGGA DEWANSYAH,S.Tr.K.,M.Si dan Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Kemudian sekira pukul 14:00 WIB pelapor melakukan penyelidikan dan di TKP di temukan pelaku yang sedang mengendarai Honda Supra X 125 kemudian pelapor bersama saksi langsung memerintahkan Pelaku untuk berhenti namun pelaku justru semakin memacu kencang sepeda motornya dan seperti ada membuang sesuatu dari tangan kirinya tersebut, setelah pelaku berhasil diamankan kemudian pelaku diajak untuk mengecek barang yang dibuangnya tersebut dan didapati barang bukti berupa : 1(satu) bungkus kosong rokok merk Bintang Mas berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran kecil berklip merah diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan kertas rokok, yang mana diakui oleh Pelaku bahwasanya memang benar barang tersebut yang ia buang yang merupakan milik dari Sdr HERI (DPO).
Atas kejadian tersebut selanjutnya 1 (satu) orang laki-laki beserta barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Kanan polres Rokan hilir guna proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Diduga Mobil Dinas Mewah Bea Cukai Teluk Nibung Menunggak Pajak, Sorotan Publik Menguat

Lanjut Juliandi setelah tersangka ( Hendra Kusuma Alias Hendra, 27thn ) di interogasi lebih lanjut, didapati bahwa tersangka positif Metaphetamine (+), dan Amphetamine (+) serta 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran kecil berklip merah diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X 125 Noka : MH1JB81178K171486 dan Nosin : JB81E1169210, 1 (satu) unit HP merk Polytron warna putih, 1 (satu) buah celana panjang, 1(satu) bungkus kosong rokok merk Bintang Mas, dan 1 (satu) lembar kertas rokok warna putih Tutup AKP Juliandi SH.

(TP/Budi)

Komentar