Tim Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir Berhasil Mengungkap Dugaan Kasus Tindak Pidana Curanmor

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id -Tim Reskrim Polsek Bangko polres Rokan Hilir berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Wilkum Polsek Bangko.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk saat dikonfirmasi Kamis (14/4/2021) melalui kasubag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan peristiwa tersebut.

Juliandi menjalas peristiwa tersebut terjadi Sabtu, 10 April 2021 sekira pukul 09:00 WIB, pelapor (sdr RAHMAD PRIYONO 22thn) tiba di Kampus Aridho yang terletak di Jl.Lintas Labuhan Tangga Besar Kep.Labuhan Tangga Besar Kec.Bangko Kab.Rohil. Lalu pelapor memarkirkan sepeda motor milik pelapor di parkiran kampus tersebut, kemudian pelapor masuk kedalam kelas untuk mengikuti pelajaran.

Sekira pukul 12:00 WIB pelapor selesai mengikuti pelajaran mata kuliah dan hendak pulang kerumah dan pada saat pelapor tiba diparkiran, pelapor melihat bahwa sepeda motor milik pelapor yang diparkirkan sebelumnya di parkiran tersebut sudah tidak ada.

Kemudian pelapor meminta tolong kepada kedua saksi (sdr Arfi dan Sahrul) untuk membantu mencari sepeda motor milik pelapor di seputaran kampus Aridho namun tidak juga ditemukan.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 37.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dab melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor bangko.

Baca Juga:  Polri | Satreskrim Percut Sei Tuan Ringkus Kancil Perampok Sepeda Motor di Simpang Beo Lau Dendang

Pada hari Minggu, 11 April 2021 sekira pukul 09.00 WIB, didapat informasi bahwa tim opsnal Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara ada mengamankan seorang laki-laki dan sepeda motor merk Honda CBR 150 cc warna orange putih tanpa nopol.

Kemudian tim opsnal polsek bangko berkoordinasi dengan tim opsnal polsek labuhan Ruku bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang hilang dikampus Aridho Jl.Labuhan Tangga Besar Kep.Labuhan Tangga Besar Kec. Bangko.

Kemudian tim opsnal polsek bangko pergi menuju Polsek Labuhan Ruku dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Waji Rotama Alias Aji beserta sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Cbr 150 cc warna orange putih tanpa nopol serta 1 (satu) buah kunci leter T dan dari keterangan tim opsnal polsek Labuhan Ruku Bahwa teman dari tersangka Aji adalah pelaku dalam penggelapan sepeda motor di wilkum Polsek Labuhan Ruku.

Pada saat melihat kedatangan tim opsnal Polsek Labuhan Ruku sdr Jikri (DPO) melarikan diri dan dari hasil introgasi terhadap tersangka Aji didapat informasi bahwa tersangka Aji melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan seorang temannya yang bernama sdr jikri (DPO) yang baru dikenalnya dua hari yang mana tersangka Aji pada saat pertama kenal sempat mengeluh kepada sdr Jikri (DPO) bahwa dirinya sangat membutuhkan uang lalu sdr jikri (DPO) menawarkan pekerjaan kepada tersangka Aji yang kerjanya hanya satu hari dan upahnya gaji sebulan.

Baca Juga:  Kapolda Riau: Agresif dan Lebih Tegas Berantas Narkoba, Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu dan Amankan 5 Tersangka

Kemudian pada hari sabtu, 10 april 2021 sekira pukul 10:00 WIB tersangka Aji di ajak oleh sdr Jikri (DPO) menuju ke Kampus Aridho dengan menggunakan sepeda motor Honda trondol milik sdr Aji.

Sesampainya di kampus Aridho sdr Jikri (DPO) berkata, “inilah kerjaannya, tugasmu menjaga di pintu gerbang liat siapa yang datang, kalau aku keluar bawa kereta kau engkol juga keretamu”.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Narkotika Puluhan Miliar

Kemudian sdr Jikri (DPO) masuk kedalam kampus Aridho dengan berjalan kaki sementara sdr Aji menunggu di gerbang kampus Aridho dan tidak lama kemudian Sdr Jikri keluar dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk CBR 150 cc warna orange putih dan sekira 300 meter dari kampus Aridho sdr Jikri menyuruh sdr Aji untuk meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya kemudian sdr Jikri dan tersangka Aji berboncengan menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut menuju Batu Bara dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut dengan kesepakatan 30 % hasil penjualan untuk sdr tersangka Aji dan 70 % untuk sdr Jikri.

Lanjut AKP Juliandi SH saat barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CBR Repsol 150 cc warna Orange Kombinasi Putih Tanpa Nopol, 1 (satu) buah kunci T, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa body.

Selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.

(TP/Ad)

Komentar