Polri | Satreskrim Percut Sei Tuan Ringkus Kancil Perampok Sepeda Motor di Simpang Beo Lau Dendang

PERCUT SEI TUAN | TRANSPUBLIK.co.id – Sat Reskrim Percut Sei Tuan akhirnya meringkus satu dari 10 kawanan Perampok yang terlibat dalam kasus pemukulan dan membawa kabur Sepeda Motor milik Aditia Syahputra, Sabtu (16/5/2020).

Tersangka diringkus polisi saat berada di tanah garapan Lau Dendang, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang. Tersangka diketahui Inisial RS alias kancil (17) warga tanah garapan Jln Kenanga Dusun IX Desa Lau Dendang.

Tersangka dilaporkan Nomor LP/772/K/IV/2020/SPKT Percut hari Minggu tanggal 5 April 2020 dengan pelaporan Jumarseh di Polsek Percut Sei Tuan.

Dalam laporan tersebut Jumarseh warga Dusun V Jln Binjai km 10,5 Kel Payageli, Kec Medan Sunggal, Kota Medan dengan ini menyatakan kalau anaknya menjadi korban perampokan saat berada di tanah garapan Jln simpang Beo Desa Lau Dendang, Kec Percut Sei Tuan pada Minggu (5/4/2020).

Baca Juga:  Wakapolresta Deli Serdang Menghadiri Penutupan Kegiatan Event Kebudayaan Festival Pancur Gading Situs Benteng Putri Hijau

Dari akibat peristiwa tersebut, korban yang saat itu sedang berboncengan bersama dengan ketiga temannya bernama yaitu Nadila dan Tia dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio soul warna hitam dengan Plat Nopol BK 2688 ACE, juga sempat dihadang serta dipukuli oleh 10 orang Pria termasuk salah satu tersangka RS alias kancil di tanah garapan tersebut.

Dikarenakan takut korban pun menyelamatkan dirinya dan meninggalkan sepeda motornya dengan kemudian perampok membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.

Baca Juga:  Korupsi Rp39,5 Miliar Kredit Modal Kerja di BTN, Seorang Notaris Tersangka

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, melalui Kasie Humas Basrah Mansyah menjelaskan kepada awak media, tersangka RS alias kancil berhasil kita tangkap di Desa Lau Dendang, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang.

Berdasarkan hasil interogasi dikatakan oleh Kapolsek Percut Sei Tuan kalau tersangka An RS alias kancil juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor milik Ammar Fadli yang terjadi Rabu (26/3/2020) di Jln Dharmais II Dusun XII Desa Lau Dendang dengan sesuai laporan polisi nomor LP/747/K/III/SPKT Percut tertanggal 26 Maret 2020 sebagai pelapor bernama Juliaden Capah.

Baca Juga:  Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin

Tersangka juga mengaku di bulan April 2020 lalu bersama temannya bernama Rio Yunus Pengkor dan juga Mamat ada melakukan pencurian rumah milik marga Manurung, yang juga merupakan personil Korsik Yanma Polda Sumut.  “Mereka berhasil membawa 1 unit sepeda motor Mio sporty,” ungkap Kompol Aris.

Lebih lanjut kini guna pengusutan, tersangka pun dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Percut Sei Tuan.

(TP/Loebis)

Komentar