MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id — Dari sekian para pelaku Penganiayaan, telah di ringkus salah satu dari Pelaku oleh pihak petugas kepolisian, langsung di boyong ke Mako Polsek Medan Timur, Minggu (15/3/2020) malam.
Tersangka diringkus oleh petugas kepolisian yang halnya dapat informasi dari warga diketahui sebagai keberadaannya, dengan gerak cepat pihak kepolisian melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku yang belum dapat di ketahui inisial identitas diri pemuda salah satu pelaku tersebut.
Awak media guna konfirmasi lanjut temui dari pihak keluarga Korban R, oleh bung rizal mengatakan atas kasus Penganiayaan, salah satu pelaku dari sekian pelaku lainnya, telah diringkus polisi ketika diketahui keberadaan pelaku tersebut.
Tersangka pemuda salah satu pelaku penganiayaan yang masih berusia muda telah di Ciduk oleh pihak kepolisian di kediamannya beralamat di Jalan Cokroaminoto, Kel Sei Kera Hulu, Kec Medan Perjuangan.
Dalam halnya penangkapan salah satu pemuda pelaku yang merupakan ikut serta dalam melakukan tindakan kekerasan kriminal di Jalan Sentosa baru terhadap R selaku korban terkait penganiayaan dari sekian para pelaku tersangka lainnya.
“Hal penangkapan tersangka (tsk) tersebut guna untuk melakukan integroasi/investigasi akan lebih lanjuti dalam pengembangan, pengejaran, penangkapan, para pelaku lainnya,” ungkap bung Rizal.
Hal kemudian pihak kepolisian terus melakukan pencarian keberadaan terhadap terkait para pelaku tsk (tersangka) lainnya pada kasus Penganiayaan serta juga berbagai pasal berlapis yakni Pasal 351 (penganiayaan) dan Pasal 406 (perusakan).
Dengan demikian pihak keluarga Korban Penganiayaan berinisial R, lebih lanjutnya menanti konfirmasi lanjut dalam pengembangan kasus penganiyaan tersebut, oleh pihak kepolisian Polsek Medan Timur.
(Red/011)
Komentar