Kriminalitas Medan | Inisial R Korban Penganiayaan dan Dugaan Perampokan Berencana Oleh Pelaku Beberapa Pemuda

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id Korban berinisial R telah di Aniaya oleh Pelaku beberapa pemuda di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sentosa baru, Kec Medan Perjuangan, malam Minggu (15/3/2020 ) sekitar pukul 00.30 WIB.

Disaat awak media lintas di TKP tersebut mendapat konfirmasi dari salah satu warga yang tidak bersedia disebut indentitas diri mengungkapkan terjadinya penganiayaan serta dugaan perampokan yang dialami inisial R seorang pemuda yang beralamat Jalan Pertiwi, Kec Medan Tembung.

Dalam kronologis kejadian tersebut, ketika korban melintas menggunakan kendaraan mobil pribadi di Jalan Sentosa Baru yang akan menuju arah pulang, tiba-tiba dihadang oleh kelompok beberapa pemuda yang tanpa di ketahui, menghadang mobil inisial R serta melakukan tindakan kekerasan juga merusak kendaraan mobil sejenis Avanza berwarna hitam.

Selanjutnya Korban R tidak berdaya dalam penganiayaan serta akan dugaan perampokan berencana oleh beberapa para pelaku lebih sekitar 12 orang pelakunya, yang tanpa sebab motif tersebut, Korban inisial R sudah memohon meminta maaf untuk tidak di Aniaya, namun para Pelaku terus melakukan Aniaya berupa pukulan juga merusak kendaraan 1 unit mobil sejenis Avanza tersebut.

Dengan halnya Korban R pun tak berdaya serta mengalami luka-luka serta langsung di bawa ke rumah sakit Pringadi oleh beberapa warga dalam kondisi lemah untuk dalam perawatan instensif tersebut.

Dengan hal terjadinya penganiayaan serta dugaan perampokan berencana pihak keluarga korban melakukan visum serta membuat laporan kepada penegak hukum instansi kepolisian wilkum Polsek Medan Timur, atas laporan tersebut akan di tindak lanjuti untuk meringkus beberapa pemuda para pelaku penganiayaan terhadap sebagai korban seorang pemuda berinisial R tersebut, ungkapan dari salah satu warga yang tidak bersedia disebut identitas diri.

Baca Juga:  Gagal Petik Yamaha N-max, Terduga Anak Aceh Singkil Nyaris Dimassa

Dalam halnya tempat kejadian perkara melakukan tindak pidana kriminalitas dikenakan dalam pasal yakni Pasal 351 (penganiayaan ) tindak pidana dengan melakukan lebih dari 1 orang, menyebabkan korban mengakibatkan luka-luka berat serta merusak kesehatan, serta juga menimbulkan penyakit akan di Pidana.

Baca Juga:  Kapolres Madina Gelar Silaturahmi dalam Menampilkan Generasi Muda/Mudi Milineal Berprestasi

Pelaku akan limpahkan juga dari pasal berlapis yakni Pasal 365 tentang perampokan dan Pasal 406 tentang perusakan.

Baca Juga:  Insiden Wahyudin, Wasit Yang di Injak di Stadion Patriot Candrabhaga

Dalam kejadian perkara penganiayaan serta dugaan perampokan berencana tersebut, area Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Timur langsung menindak lanjuti melakukan pengejaran terhadap para Pelaku penganiayaan tersebut.

(Red/011)

Komentar