TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Dua orang wanita di Tebing Tinggi harus berurusan dengan polisi lantaran dugaan terlibat dalam kasus narkoba. Keduanya kini mendekam di jeruji tahanan Polres Tebing Tinggi.
Adapun kedua wanita itu yakni, MA alias Yensi (28) warga Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan temannya EH alias Eva (26) warga Dusun 7 Suka Jadi, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok masihol, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Keduanya ditangkap personil Sat Narkoba Mapolres Tebing Tinggi pada Jum’at dinihari (02/10) sekira pukul 00.30 Wib di sebuah kos-kosan jalan Salak Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi,” ucap Kasatres Narkoba Mapolres Tebing Tinggi, AKP. M.Yunus, SH, melalui Kasubag Humas, AKP. Josua Nainggolan, Selasa (6/10/2020) pagi.
Dari penangkapan terhadap kedua wanita tersebut, disita barang bukti 2 bungkus plastik transparan kecil yang berisikn serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat bersih 0,04 gram.
Adapun kronologis penangkapan beemula pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 00.15 wib, dimana saat itu Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di jalan Salak Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, akan ada transaksi narkotika disalah satu kos kosan yang ada di Jalan Salak.
Takut kehilangan sasaran Satresnarkoba meluncur ke TKP dan disalah satu rumah kos kosan yang dimaksud, personil Sat Resnarkoba Mapolres Tebing Tinggi masuk kedalam rumah kos-kosan tersebut dan disana ada 2 orang perempuan dewasa.
Selanjutnya keduanya diintrogasi, dan keduanya masing-masing mengaku bernama Yensi dan yang 1 mengaku bernama Eva, selanjutnya anggota Satresnarkoba menggeledah ruangan dan diatas meja rias ditemukan 2 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Keduanyapun lantas ditanya darimana barang haram tersebut mereka dapatkan, lalu mereka berdua menjawab kalau barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang laki-laki yang bernama Kumis (hingga kini belum tertangkap), kemudian kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba guna proses selanjutnya.
“Dalam kasus ini keduanya diganjar melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 dari UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
(TP/Willi Harianja)


Komentar