Seorang Pria Ditangkap Satreskrim Polres Rohil, Diduga Lakukan Tindakan Tak Terpuji kepada Anak Tirinya

ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga melakukan Sodomi anak tirinya yang masih di bawah umur seseorang pria berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Rohil di Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Jum’at, 8 April 2022 pada pukul 17.00 WIB.

Seorang Nelayan berinisial A.P (29) warga kecamatan rantau kopar tidak berkutik dan mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan-perbuatan tidak terpuji terhadap korban anak yang masih pelajar SD yang tidak lain adalah anak tirinya yang dilakukanya, sebanyak 4 kali dan mengancam akan meracuni korban.

Mendengar pengakuan anaknya tersebut, tak ingin buang waktu, ibu korban berinisial S, langsung melaporkan kejadiannya ke Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Selasa (12/4/2022) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah diamankannya seorang laki laki perkara Dugaan Tindak Pidana Pencabulan (Sodomi) terhadap anak dibawah umur oleh Sat Reskrim Polres Rohil itu.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pengedar Sabu

“Telah melakukan penangkapan atas dasar Laporan Polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 2 Maret 2022,” ungkap AKP Juliandi.

Juliandi menerangkan kronologi bermula Pada Rabu 23 Februari Jam 12.30 WIB. Lalu. Pelapor Diberitahu oleh anaknya atau korban dengan berkata, “Mak aku disuruh mengisap kemaluan ayah, pantatku di elus -elus dan pantatku dikasih air ludah dan siap itu kemaluan nya dimasukkan dan aku diancam Mak, dengan berkata awas kau, kalau kau melapor sama mamakmu makanan mu akan ku beri racun biar mati kau,” ungkap Korban.

Adapun kejadian tersebut dilakukan pelaku di dalam kamar sewaktu Pelapor(ibu korban) tidak ada orang di Rumah, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut sudah lebih dari 4 kali dilakukan nya di Kebun Sawit daerah Kecamatan Rantau kopar dengan alasan mengajak korban ikut berburu mencari burung.

Baca Juga:  Kadis DHL Medan Minta Pemilik Usaha Meubel Jalan Brigjen Katamso Perbaiki Izin AMDAL

Namun sesampainya di tempat tersebut pelaku melakukan cabul (sodomi) terhadap korban.

Setelah selesai pelaku mengancam korban dengan ancam yang sama, Kemudian setelah pelaku mengetahui bahwa ibu korban atau pelapor telah mengetahui perbuatannya langsung melarikan diri, Atas hal tersebut Pelapor merasa tidak senang dan Melaporkan Kejadian tersebut Ke Polres Rokan Hilir.

Lanjut AKP juliandi setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, diketahui pelaku melarikan diri berpindah pindah, ke sumatera utara, pekanbaru dan terakhir di Kabupaten Rokan hulu, alhasil Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Baca Juga:  "Polisi MANTAP" Polres Tebing Tinggi Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat Kec. Dolok Merawan

Dan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir langsung menuju TKP dan tersangka berhasil diamankan. Pada saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Rokan Hilir guna Penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.

“Barang bukti untuk kasus ini yakni 1 Lembar Kartu Keluarga dan 1 Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Terlapor, serta ditambah dengan hasil Visum etRefertum yang menyebutkan Tampak bekas luka benda tumpul pada dinding luar Anus pada arah jam 5, 7 dan 12,” tutup AKP Juliandi, SH.

(TP/Budi)

Komentar